KPK Gagal Membangun Sistem Pencegahan Korupsi, Kasus Pungli di Rutan Terjadi Sejak 2019

KPK Gagal Membangun Sistem Pencegahan Korupsi, Kasus Pungli di Rutan Terjadi Sejak 2019
KPK Gagal Membangun Sistem Pencegahan Korupsi, Kasus Pungli di Rutan Terjadi Sejak 2019 (ist/Shutterstock)
0 Komentar

sumedangekspres – KPK Gagal Membangun Sistem Pencegahan Korupsi, Kasus Pungli di Rutan Terjadi Sejak 2019.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeluarkan pernyataan tegas terkait kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membangun sistem pengawasan dan pencegahan korupsi, terutama setelah terungkapnya praktik pungutan liar di rumah tahanan KPK.

Kejadian ini tidak hanya mengindikasikan kerentanan sistem, tetapi juga memperlihatkan rendahnya integritas di lembaga anti-korupsi tersebut.

Baca Juga:Kenapa Honorer Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah? Ini AlasannyaIlmuwan Sebut 2026 Akan Kiamat, Ini Penjelasannya!

Kritik dari ICW

Menurut Kurnia Ramadhana, seorang peneliti ICW, kasus pungli di rutan KPK menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di lembaga tersebut.

Ia menegaskan bahwa KPK seharusnya sadar bahwa rutan merupakan tempat yang rentan terhadap praktik korupsi, terutama karena adanya interaksi langsung antara pegawai dan tahanan.

 

Keterlambatan Penegakan Hukum

ICW juga mengkritik lambatnya proses penegakan hukum terhadap kasus pungli ini.

Meskipun kabar tentang praktik korupsi di rutan KPK sudah mencuat sejak beberapa waktu yang lalu, proses penyidikan terhadap kasus ini terkesan berlarut-larut.

Semua komponen yang diperlukan untuk penyelidikan telah ada di lingkungan KPK, namun penetapan tersangka baru dilakukan belakangan.

 

Desakan untuk Keterlibatan Lainnya

ICW mendesak agar KPK terus mengembangkan proses hukum ini untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain di luar 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka menekankan pentingnya menjatuhkan hukuman berat, setidaknya di atas 10 tahun penjara, bagi pegawai KPK yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

 

Baca Juga:Perpustakaan Dekopinda Sumedang Sediakan Literasi Lengkap PerkoperasianMantan Komandan Militer Israel Akui Kekalahan Melawan Hamas

Detail Kasus Pungli di Rutan KPK

Kasus ini melibatkan 15 orang tersangka, termasuk kepala dan mantan kepala rutan, kepala keamanan, serta petugas dan mantan petugas rutan.

Mereka diduga memungut pungli dengan rentang nominal antara Rp 300.000 hingga Rp 2 juta kepada tahanan dengan janji fasilitas khusus. Uang tersebut disetorkan dalam rekening bank penampung dan dibagikan kepada petugas rutan.

 

Dampak Terhadap Tahanan

Tahanan yang tidak membayar pungutan tersebut akan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari petugas, seperti dikunci di luar ruangan, pembatasan aktivitas fisik, dan tugas kebersihan yang lebih berat.

KPK menduga bahwa jumlah uang hasil pungli ini mencapai Rp 6,3 miliar selama periode 2019-2023.

0 Komentar