Bantuan Dana Parpol Tembus Rp 1,2 Miliar

SERAHKAN: Dari kiri ke kanan, Kepala Badan Kesbanpol Kabupaten Sumedang Asep Tatang Sujana, Ketua DPC Partai G
SERAHKAN: Dari kiri ke kanan, Kepala Badan Kesbanpol Kabupaten Sumedang Asep Tatang Sujana, Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar dan Pj. Bupati Sumedang Herman Suryatman foto bersama saat peyerahan bantuan keuangan Partai Politik (Parpol) Tahun Anggaran 2024 di Ruang Tengah Gedung Negara, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Pemerintah Kabupaten Sumedang menyerahkan bantuan keuangan Partai Politik (Parpol) Tahun Anggaran 2024. Bantuan keuangan diberikan  kepada delapan Parpol yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang. 

Sementara, total bantuan yang diberikan adalah Rp.1.236.328.000 yang diperuntukkkan guna menunjang operasional masing-masing Parpol.

Bantuan diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Sumedang Herman Suryatman didampingi Kepala Badan Kesbangpol Asep Tatang Sujana kepada masing-masing perwakilan Parpol yang ditandai dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima, di Ruang Tengah Gedung Negara, baru-baru ini.

Baca Juga:SMPN 3 Sumedang Bentuk Karakter SiswaRumah Lansia Ludes Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Pj. Bupati mengatakan Pemda Kabupaten Sumedang bersepakat dengan Parpolk untuk meningkatkan peran partai politik baik itu dalam pendidikan politik maupun menangkap aspirasi masyarakat. “Parpol bersepakat dengan Pemda Sumedang yang difasilitasi oleh Bakesbangpol untuk meningkatkan peran partai politik baik itu dalam pendidikan politik, ataupun meng capture aspirasi masyarakat bahkan mengartikulasikannya dan mengagregasikannya sesuai dengan fungsi partai politik,” ucapnya.

Menurut Pj. Bupati Herman, dengan fungsi partai politik yang keren diharapkan dapat berdampak terhadap struktur politik di legislatifnya termasuk nanti di pemerintahan.

”Mudah-mudahan kualitas proses politik di Kabupaten Sumedang jauh lebih baik,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Asep Tatang Sujana mengatakan penyerahan bantuan keuangan Parpol merupakan bagian dari perhatian pemerintah sesuai amanat Undang-undang.  Bantuan yang diberikan tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, jika biasanya diberikan secara sekaligus maka untuk tahun ini dibagi kedalam dua tahap. 

“Tahap pertama sampai dengan masa jabatan anggota DPRD yang lama hingga bulan Agustus, dan setelah itu sampai  akhir tahun. Ini berkaitan dengan masa tugas dari pada anggota DPRD yang lama,” katanya. (red)

0 Komentar