sumedangekspres – Pada tanggal 18 Agustus 2021, tragedi mengerikan mengguncang kedamaian di Subang, Jawa Barat.
Seorang ibu, Tuti Suhartini, beserta putrinya, Amalia Mustika Ratu, ditemukan tewas di rumah mereka.
Kejadian ini menjadi pusat perhatian publik, dan pada sidang keenam di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis, 25 April 2024, Muhamad Ramdanu, atau biasa dikenal sebagai Danu, memberikan kesaksian yang mengungkap kronologi tragis di balik pembunuhan tersebut.
Baca Juga:Sumedang Berupaya Tampil Prima di MTQ Jabar ke-38, Ditargetkan Masuk Empat BesarFestival Pesona Tampomas Offroad Sumedang 2024: Meriahnya Petualangan Offroad di Tanjungduriat
Dalam kesaksiannya yang mengguncangkan, Danu menjelaskan bahwa pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia dilakukan oleh Yosep Hidayah, suami Tuti, dengan bantuan dirinya sendiri dan dua anak tiri Yosep, Arighi dan Abi Aulia, serta Mimin Mintarsih, istri muda Yosep.
Menurut Danu, kronologi pembunuhan ini dimulai ketika Yosep menyerang Tuti dengan gagang golok, menyebabkan Tuti jatuh dari sofa.
Sedangkan Amalia, atau yang akrab dipanggil Amel, disekap oleh Danu setelah bangun dari tidurnya.
Amel berusaha melawan, namun Danu mengaku meninjunya hingga membuatnya terjatuh.
Selanjutnya, Amel diserang menggunakan stik golf oleh Yosep dan Danu.
Setelah kejamnya pembunuhan tersebut, Danu bersama dengan Arighi, Abi, dan Yosep, mengangkut mayat Tuti dari kamar mandi ke mobil Alphard.
Yosep sendiri kemudian mengangkut mayat Amel melalui pintu depan rumah.
Namun, dalam pengakuannya Danu tidak hanya menyingkapkan kronologi kejadian. Dia juga mengaku bahwa dirinya diintimidasi oleh oknum polisi.
Danu menyatakan bahwa dia dipaksa untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga dan diminta untuk membuat pernyataan palsu dalam BAP tersebut.
Dalam tekanan dan intimidasi tersebut, Danu terpaksa menuruti permintaan tersebut.
Baca Juga:Kafilah Kabupaten Sumedang Memulai Gemilang di Pembukaan MTQ ke-38 Provinsi Jawa Barat 5 Panduan Bijak Dalam Membeli Laptop Bekas, Simak Selengkapnya!
Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, termasuk Danu sendiri, Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia.
Mereka dihadapkan pada hukuman berat atas perbuatan keji yang mereka lakukan.***