sumedangekspres – Rio Reifan: Dari Penggunaan Sabu ke Konsumsi Ekstasi dan Alprazolam.
Artis Rio Reifan kembali terjerat dalam masalah hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Kali ini, yang membedakan dari kasus sebelumnya, Rio dilaporkan mengonsumsi berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu hingga alprazolam.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengungkapkan bahwa Rio Reifan telah menggunakan berbagai jenis narkotika, termasuk sabu, methamphetamine, ekstasi, dan alprazolam. Penangkapan Rio dilakukan di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4) malam. Barang bukti yang diamankan termasuk tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam.
Baca Juga:Pengeluaran Tak Lazim Kementerian Pertanian: Rp3 Juta Per Hari untuk Keperluan Mantan MentanMenolak Gabungnya PKS dengan Prabowo-Gibran: Partai Gelora dalam Sorotan
Ini bukan kali pertama Rio Reifan terlibat dengan hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, Rio telah ditangkap empat kali pada tahun 2015, 2017, 2019, dan terakhir pada 2021. Pada kasus terakhirnya pada tahun 2021, Rio ditangkap setelah ditemukan pesta sabu di rumahnya di kawasan Jakarta Timur, dengan jumlah barang bukti yang tidak mencapai 1 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Rio Reifan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengumumkan bahwa Rio akan segera ditahan setelah pemeriksaan kesehatan dilakukan.
Demikian pembahasan mengenai Rio Reifan: Dari Penggunaan Sabu ke Konsumsi Ekstasi dan Alprazolam.***