Proses pembayaran melalui e-Samsat dapat dilakukan melalui berbagai media pembayaran, termasuk aplikasi Sambara di Sapa Warga, aplikasi Signal, serta berbagai platform financial technology seperti Bukalapak, Kaspro, dan Tokopedia.
Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan di gerai modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret, serta melalui PPOB.
Pengesahan STNK dan Berbagai Pilihan Layanan
Setelah membayar pajak, pemilik kendaraan diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan pengesahan STNK di layanan Samsat seperti Samsat Induk, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, dan Samsat Masuk Desa.
Baca Juga:Heboh! Sidak Pasar Tradisional Satgas Pangan Polri Pastikan Harga Tidak NaikRibuan Siswa Berebut Kuota! Begini Cara Disdik Jabar Atasi PPDB Tahap 1
Lovita menegaskan bahwa berbagai pilihan dan kemudahan ini diberikan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Dengan adanya berbagai pilihan ini, kita bisa menghindari praktik percaloan, memastikan ketepatan perhitungan pajak yang harus dibayarkan, dan tentunya memberikan kenyamanan bagi wajib pajak,” tambahnya.
Pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat juga bisa dilakukan di lebih banyak jaringan ATM bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia. Lovita menjelaskan mekanisme pembayaran yang sangat mudah.
Wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat atau menggunakan mobile banking untuk membayar pajak kendaraannya.
Syarat dan Ketentuan
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online.
Kendaraan tidak boleh dalam status blokir, wajib pajak harus memiliki nomor seluler yang aktif untuk meminta kode bayar, dan memiliki rekening tabungan serta kartu ATM atau mobile banking dari Bank BJB, BNI, atau BCA.
Pembayaran ini hanya berlaku untuk kendaraan daftar ulang satu tahunan dan wajib pajak perseorangan.
Baca Juga:Drakor KBS Terbaru yang Bikin Jantungan! Sinopsis Scandal (2024)Dibalik Kritik Pedas, Ternyata Ini yang Membuat Scene Drakor Hierarchy Layak Mendapat Pujian!
Manfaat Pembayaran Online
Adanya fasilitas pembayaran PKB online ini tentunya akan memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak dan terhindar dari denda.
Setelah melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK.
“Saya mengajak kepada masyarakat Subang untuk selalu mengecek masa habis PKB mereka.
Ini penting agar terbebas dari keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan tentunya merupakan bentuk kontribusi masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Subang.