sumedangekspres – KOTA – Aksi komplotan maling spesialis tiang kabel telepon berakhir di jeruji besi Mapolres Sumedang. Komplotan maling terdiri dari tiga pelaku utama, seorang berperan sebagai pembantu dan seorang lainnya lagi sebagai penadah.
“Tersangka yang kita amankan ada lima, Zeki Perdana (21), Aditya alias Omas (21), Acep Budiman (26) Ahmad (60) dan Edi Setiadi yang berperan sebagai penadah,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf di Mapolres Sumedang, Rabu (19/6).
Disebutkan, pelaku beraksi di Dusun Pasirgenteng Desa Nagarawangi Kecamatan Rancakalong, Jumat (7/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:Pemanfaatan Sistem Hidroponik Smart Watering dan Autopot dalam Budidaya Tomat Ceri pada GreenhouseBalon Bupati Sumedang 2024 Perseorangan Siap Diverifikasi Faktual
“Modus pelaku, berjalan di sekitar Rancakalong untuk mencari tiang-tiang kabel telepon yang sudah tidak aktif,” tutur Maulana.
Setelah menemukan target sasaran, kemudian pelaku membongkar tiang tersebut dengan cara menggali menggunakan linggis. Tiang kabel telepon yang sudah terlepas dari tanah, kemudian diangkut dengan mobil truk, untuk dijual ke penadah.
“Para tersangka ini sudah tiga kali melakukan pencurian, yakni dua kali di wilayah Rancakalong dan satu kali di wilayah Ganeas,” terangnya.
Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, antara lain, 71 batang tiang kabel telepon, satu unit truk colt diesel serta lima hp android.
“Kita terapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (nur)