sumedangekspres – Pengakuan Audrey Davis dalam Kasus Video Syur: Fakta Terungkap Setelah 29 Pertanyaan.
Audrey Davis, putri musisi David Bayu, telah mengakui bahwa dirinya adalah wanita dalam video syur yang viral di media sosial. Pengakuan ini datang setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh pihak berwenang di Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Dalam pemeriksaan tersebut, Audrey Davis menyerahkan sejumlah dokumen terkait kasus video syur yang melibatkan dirinya. Selain itu, ia juga memberikan berbagai keterangan baru yang akan didalami lebih lanjut oleh penyidik. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga:Kode Redeem Mobile Legends 8 Agustus 2024, Klaim Hadiah Menarik Sekarang!Dua Pelaku Pungli di TPS Koja Ditangkap, Warga Dipalak Rp20 Ribu
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, dia mengakui bahwa sosok wanita yang ada di dalam video tersebut memang dirinya,” ungkap Ade Safri. “Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara ini,” tambahnya.
Meskipun telah memberikan pengakuan, Audrey Davis memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Seluruh pertanyaan dari wartawan dijawab oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin, yang juga mendampingi Audrey selama pemeriksaan.
Sandy Arifin menjelaskan bahwa kliennya telah dimintai hampir 30 pertanyaan oleh penyidik selama pemeriksaan. Meskipun ia tidak merinci pertanyaan-pertanyaan tersebut, Sandy memastikan bahwa pendampingan terhadap Audrey dilakukan secara profesional. “Kami sebagai tim kuasa hukum untuk klien kami, Mbak Audrey, tadi kami sudah mendampingi, kurang lebih ada sekitar 29 pertanyaan yang sudah kami sampaikan,” jelas Sandy Arifin.
Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menangkap dua tersangka terkait penyebaran video porno yang melibatkan Audrey Davis. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka pertama adalah MRS (22) dari Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, dan tersangka kedua adalah JE (35) dari Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
