sumedangekspres – Roy Suryo Beberkan Fakta Seputar Video Syur Audrey Davis Anak David Bayu ‘Naif’.
Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes, seorang pemerhati telematika, multimedia, AI, dan OCB independen, turut memberikan pandangannya terkait kasus video syur yang melibatkan Audrey Davis, putri dari musisi David Bayu. Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak beberapa waktu lalu, dan Roy Suryo mengungkapkan beberapa fakta penting terkait kasus ini.
Pengakuan Sosok dalam VideoRoy Suryo menegaskan bahwa perempuan dalam video tersebut memang benar adalah Audrey Davis. “Saya rasa tidak perlu repot-repot lagi harus memastikan asli atau tidaknya video yang beredar tersebut, hal mana sudah saya sampaikan saat awal kasus video ini beredar, demi mempercepat proses hukumnya,” ujar Roy Suryo kepada JawaPos.com, Kamis (8/8).
Baca Juga:Profil Audrey Davis, Anak David Bayu yang Viral Karena Video Syur7 Fakta Menarik Tentang Audrey Davis, Anak David Bayu yang Jadi Sorotan Usai Jadi Pemeran Video Syur
Karena sejak awal tidak ada keraguan mengenai identitas perempuan dalam video tersebut, Roy Suryo pun menyarankan Audrey atau pihak lain untuk membuat laporan polisi terkait beredarnya video asusila tersebut. “Karena yang akan dipersoalkan nantinya adalah penyebar konten negatif pornografinya,” jelas Roy Suryo.
Akun Media Sosial Penyebar VideoFakta kedua yang diungkap Roy Suryo adalah tentang akun media sosial yang pertama kali menyebarkan video tersebut. Berdasarkan hasil pelacakan yang dilakukan oleh mantan Menpora di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, video syur Audrey Davis awalnya beredar di platform media sosial X (Twitter).
“Sepanjang alat bukti yang saya sudah periksa, bukti penyebaran video ini adalah melalui akun X (Twitter) mulai hari Senin, 24 Juni 2024 pukul 01:34 melalui Akun KC / @e…… Yang melakukan re-post dari link t…..id/pedjuang…./s…,” ungkapnya.
Penerapan Pasal HukumRoy Suryo juga menjelaskan tentang pasal yang dikenakan kepada tersangka dengan mengacu pada UU Pornografi No. 44/2008 dan UU Informasi & Transaksi Elektronik No 01/2024, revisi dari UU No 11/2008 dan UU No 19/2016. Menurutnya, penerapan pasal tersebut sudah tepat. “Langkah untuk menangkap pengedar video tersebut di media sosial sekaligus memeriksa AD selaku saksi adalah sudah benar. Sekali lagi karena yang dipersoalkan dalam hukumnya ini adalah soal penyebaran konten pornografinya, bukan soal etika atau normanya,” tegasnya.
