sumedangekspres – Altaf Vicko memberikan klarifikasi mengenai perceraiannya dengan Shahnaz Anindya dan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengaitkan namanya melalui pesan singkat yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jamaludin Fakaubun, Altaf menjelaskan beberapa hal.
Pertama, ia mengungkapkan bahwa ia dan Shahnaz sudah pisah rumah kurang dari sebulan setelah mereka menikah pada Juni 2022.
“Memang benar, kami menikah Juni 2022, tapi belum sebulan kami sudah pisah rumah,” kata Altaf.
Baca Juga:Kasus KDRT Dikalangan Selebriti Bertambah Lagi, Kali Ini Altaf Vicko Lakukan KDRT Kepada Shahnaz AnindyaBertemu AHY, Dukungan kepada Dony Ahmad Munir-Fajar Aldila Menguat
Kemudian, Altaf mengungkapkan fakta kedua bahwa ia sudah mengajukan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada awal 2023, tapi permohonannya ditolak.
Alasannya karena Shahnaz, sebagai tergugat, tidak tinggal di lokasi yang tercantum. Padahal, menurut Altaf, KTP dan KK Shahnaz tercatat di Jakarta Selatan.
“Pada 4 Februari 2023, saya sudah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tapi ditolak,” jelasnya.
Setelah itu, Shahnaz menggugat cerai Altaf di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 20 Juni 2023, tapi gugatan tersebut juga digugurkan.
“Prosesnya sudah sampai banding, kasasi, bahkan Mahkamah Agung,” tambah Vicko.
Soal tuduhan KDRT, Altaf merasa hal ini bisa berhubungan dengan fakta bahwa mereka sudah pisah rumah sebulan setelah menikah. Ia menyebutkan, pisah rumah itu terjadi karena ia diusir dan mengaitkannya dengan emosi Shahnaz yang tidak stabil serta dugaan praktik perdukunan.
Vicko juga menjelaskan lebih lanjut tentang praktik perdukunan yang diduga dilakukan oleh Shahnaz. Ia mengklaim menemukan barang bukti seperti jimat, pelet, dan barang-barang pribadi yang digunakan sebagai media santet.
“Saya menemukan barang-barang seperti jimat dan pelet, serta barang pribadi saya yang dipakai untuk santet. Semua bukti ini ada di gugatan saya. Saya baru sadar setelah menikah,” tambahnya.
Baca Juga:Fakta atau Hoax, Apakah Gempa Megathrust Bisa Membelah Pulau Jawa? Simak Penjelasan Berikut Sampai Akhir!Lagi-lagi Kasus KDRT, Viral di Sosial Media Seorang Suami Aniaya Istrinya
Sebelumnya, Altaf Vicko telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap Shahnaz. Shahnaz melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 7 September 2023. Sejauh ini, dia sudah menjalani visum, dan polisi telah memeriksa lima saksi.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa kekerasan yang dialami Shahnaz adalah kekerasan psikis, bukan fisik.