sumedangekspres – Aaliyah Massaid baru-baru ini melaporkan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh sebuah akun media sosial.
Dia merasa dirugikan karena ada yang mengklaim bahwa dia hamil sebelum menikah dengan Thariq Halilintar.
Menurut Aaliyah, tim penyelidik dari Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang memeriksa kasus ini untuk menentukan apakah ada tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti.
Baca Juga:Viral Tren AI Hug di Tik Tok 2024, Berikut Tips dan CaranyaPanduan Seleksi PPPK 2024: Prosedur, Waktu Pelaksanaan, dan Kriteria Penilaian
Ini semua tercatat dalam laporan polisi yang Aaliyah ajukan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut bernomor LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang dibuat pada 22 Agustus 2024. Laporan ini menuduh adanya pencemaran nama baik melalui informasi elektronik atau dokumen yang didistribusikan secara online, sesuai dengan Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 310, 311, dan/atau Pasal 315 KUHP.
Aaliyah menjelaskan bahwa tim penyelidik kini sedang melakukan penyelidikan untuk menemukan apakah kasus ini memang merupakan tindak pidana dan apakah perlu dilanjutkan ke proses penyidikan.
“Tim penyelidik dari Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ sedang berusaha menyelidiki laporan ini,” tambahnya.