Panti Asuhan Tak Jamin Keselamatan, 12 Anak Malang Ini Justru Malah Menjadi Korban Pencabulan

Bukannya Menjadi Tempat untuk Berlindung, 12 Anak Malang Ini Justru Jadi Menjadi Korban Pencabulan
Bukannya Menjadi Tempat untuk Berlindung, 12 Anak Malang Ini Justru Jadi Menjadi Korban Pencabulan (ilustrasi)
0 Komentar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penetapan tersangka dan menyatakan bahwa mereka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “

Ancaman hukumannya berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar,” tuturnya.

Artikel ini telah terbit di Jabarekspres dengan judul Viral 12 Anak Panti Asuhan di Tangerang Jadi Korban Pencabulan

0 Komentar