Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penetapan tersangka dan menyatakan bahwa mereka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “
Ancaman hukumannya berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar,” tuturnya.
Artikel ini telah terbit di Jabarekspres dengan judul Viral 12 Anak Panti Asuhan di Tangerang Jadi Korban Pencabulan