sumedangekspres – Pengadilan Jakarta Barat baru saja menjatuhkan masa hukuman Ammar Zoni menjadi 4 tahun masa tahanan.
“Dia (Ammar Zoni) hanya bisa pasrah, ” ucap Jon Mathias selaku Kuasa Hukum Ammar Zoni pada Minggu, 10 November 2024.
Ia mengungkapkan bahwa kliennya juga sudah berpasrah den menerima putusan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut dengan lapang dada.
Jon Mathias kini tengah mempersiapkan materi hukum untuk berusaha meringankan hukuman kliennya.
Hal ini dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa belum puas dengan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dan berencana untuk mengajukan kasasi demi memperberat hukuman mantan suami Irish Bella tersebut.
“Kami sedang mempersiapkan materi kontra-memori kasasi untuk menghadapi langkah jaksa yang ternyata juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” jelas Jon.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memutuskan Ammar Zoni dengan hukuman tiga tahun penjara. Namun, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, pengadilan tingkat banding mengubah putusan menjadi satu tahun penjara.
“Putusan banding menetapkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa,” ujar Jon mengutip putusan tersebut.
