Sedangja pencegahan yang telah dilakukan oleh Kejari Sumedang, yaitu penyelamat aset daerah melalui pendamping hukum terhadap BKAD Sumedang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang sejumlah tiga sertifikat aset daerah, serta 21 aset tanah sekolah dasar di Kabupaten Sumedang.
“Kami juga melaksanakan pemulihan keuangan negara Sektor perbankan melalui kegiatan bantuan hukum nonlitigani dan pendampingan hukum terhadap PT BRI (Persero) Tbk dan Bank bjb cabang Sumedang,” (red)