Dugaan Korupsi, Kejari Geledah Kantor UPTD PSDA Wilayah Sungai Citarum

PERIKSA: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang didampingi Kasi Dik Kejati Jabar dan Tim dari Kejari Kota Band
ISTIMEWA, PERIKSA: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang didampingi Kasi Dik Kejati Jabar dan Tim dari Kejari Kota Bandung melakukan penggeledahan terhadap Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPTD) PSDA Wilayah Sungai Citarum.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang didampingi Kasi Dik Kejati Jabar dan Tim dari Kejari Kota Bandung melakukan penggeledahan terhadap Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPTD) PSDA Wilayah Sungai Citarum dan Kantor Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.

Penggeledahan kantor tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kejaksaan Negeri Sumedang dan Surat Penetapan Izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sumedang. Berdasarkan keterangan yang diterima, penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (11/2) sekitar pukul 09.00.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Adi Purnama melalui Kasi Intelijen Nopridiansya membenarkan adanya penggeledahan di Kantor UPTD PSDA tersebut.

Baca Juga:Rumah Panggung di Tanjungsari Hangus TerbakarDPO Apdesi Sumedang Apresiasi HUT Pers ke-79

Menurutnya, kegiatan penggeledahan tersebut, sebagai tindak lanjut dalam tahap penyidikan, dalam rangka mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Embung Sindang Sari Bumi Kiara Payung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“Dalam penggeledahan itu, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang berhasil mengamankan sejumlah dokumen,” kata Nopridiansya, Rabu (12/2).

Diakui, pihaknya juga mengamankan dua unit komputer, satu unit laptop dan tiga unit smartphone. Semuanya didapat dari Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PSDA Wilayah Sungai Citarum dan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.

“Selain itu, juga ditemukan bukti-bukti baru oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang yang nantinya akan membuat terang mengenai tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya. (red)

0 Komentar