Majelis Hukum Jatuhkan Pidana 20 Tahun Penjara Kepada Harvey Moeis

Majelis Hukum Jatuhkan Pidana 20 Tahun Penjara Kepada Harvey Moeis
Majelis Hukum Jatuhkan Pidana 20 Tahun Penjara Kepada Harvey Moeis - (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis, akhirnya divonis menjadi 20 tahun penjara dari yang awalnya 6,5 tahun penjara.

Putusan banding ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2025).

Dalam keputusan tersebut, hakim memutuskan agar Harvey dihukum selama 20 tahun penjara atas perbuatannya yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Baca Juga:Diduga Alami Depresi, Guru Ini Tega Tikam Seorang Anak SDBule Serang Satpam Viral di Media Sosial

Selain hukuman penjara, suami aktris Sandra Dewi ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan penjara selama 8 bulan.

“Denda Rp.1 miliyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan,” cetus hakim.

Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Desember 2024. Saat itu, ia juga dikenakan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar, diubah menjadi pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, Harvey dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ancaman dua tahun penjara jika tidak dibayar.

Majelis Hakim juga akan segera membacakan putusan banding untuk sejumlah terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT).

0 Komentar