Pengusaha Pelanggar IMB di Cimanggung Dipanggil untuk Klarifikasi

PERINGATI: Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal saat melakukan sidak
ISTIMEWA, PERINGATI: Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal saat melakukan sidak di Cimanggung, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, CIMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Sumedang semakin tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. Pada Kamis (20/3), para pengusaha yang diduga melanggar aturan dimintai klarifikasi.

Pemanggilan ini tidak hanya ditujukan kepada para pengusaha, tetapi juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang bertanggung jawab atas pengawasan dan perizinan pembangunan di wilayah tersebut. Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal, menegaskan pembangunan tanpa izin harus dihentikan secara tegas.

“Intinya, kegiatan pembangunan harus dihentikan jika belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu, di lapangan, para pengusaha wajib memperbaiki saluran air atau drainase sesuai dengan rekomendasi teknis dari Sumber Daya Air (SDA),” ujar Yan Mahal Rizal.

Baca Juga:Tingkatkan PAD, Dinas Pertanian dan Peternakan Sumedang Bangun TPIBanjir Cimanggung, Bukti Manusia Abai Pada Alam

Menurutnya, teguran keras ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa kasus, ditemukan pengusaha yang nekat melakukan pembangunan tanpa mengantongi IMB, bahkan mengabaikan aspek teknis yang dapat berdampak buruk pada lingkungan sekitar.

“Regulasi dalam Pasal 15 ayat (1) Perda 15/2011 sudah sangat jelas bahwa setiap orang atau badan hukum wajib memiliki izin sebelum mendirikan bangunan. Namun, masih ada pihak yang mencoba menghindari aturan demi kepentingan bisnis,” jelasnya.

Selanjutnya, Pasal 76 ayat (1) juga menegaskan bahwa pelaksanaan konstruksi hanya boleh dimulai setelah pemilik bangunan memperoleh izin resmi.

“Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa beberapa proyek sudah berjalan meski belum mengantongi dokumen perizinan yang sah,” ujarnya.

Selain itu, dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa pekerjaan persiapan seperti pengukuran lahan, pemasangan pagar proyek, hingga pematangan lahan tetap harus tunduk pada aturan yang berlaku.

“Satpol PP Sumedang bersama OPD terkait berjanji tidak akan tinggal diam. Jika dalam pemanggilan nanti ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberlakukan, mulai dari penghentian proyek hingga kemungkinan pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Diakui, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum dan memastikan bahwa pembangunan di Sumedang berjalan sesuai aturan yang ada.

Baca Juga:Lomba Toilet Sehat dan Bersih Tingkatkan Kualitas Pendidikan di SumedangTiga Pekerja Tewas, Disnaker Sumedang Diminta Bertindak Tegas

“Pelanggaran terhadap regulasi perizinan bangunan tidak hanya merugikan tata kota, tetapi juga berisiko menyebabkan dampak lingkungan yang serius,” tukasnya.

0 Komentar