sumedangekspres – Polisi berhasil mengamankan sebilah golok yang digunakan pelaku untuk membacok seorang pedagang di depan PT Kahatex, Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Senjata tajam tersebut ditemukan saat penangkapan pelaku di kontrakannya yang berada di Dusun Cipasir, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, pada Rabu, 16 Juli 2025.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa pelaku berinisial SK (30), warga Desa Jelegong, mendatangi korban, Nana Suryana (45), yang sedang berjualan di lokasi kejadian. Awalnya, SK meminta uang kepada korban namun ditolak. Cekcok pun terjadi dan sempat dilerai warga.
“Pelaku datang untuk meminta uang kepada korban, namun tidak diberi. Kemudian terjadi perkelahian yang sempat dilerai oleh pedagang sekitar,” kata Sandityo saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Baca Juga:Pedagang Jadi Korban Kekerasan di Jatinangor, Dua Jari Luka Akibat GolokBerawal Minta Uang, SK Akhirnya Bacok Pedagang di Depan PT Kahatex
Tak lama setelahnya, SK kembali ke lokasi dengan membawa sebilah golok. Ia menyerang korban, yang sempat menangkis serangan pertama dengan sebatang besi. Dalam upaya merebut senjata tersebut, korban mengalami luka sobek di jari tengah dan jari manis tangan kanannya.
“Setelah kejadian itu, pelaku langsung kabur dengan sepeda motor. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Jatinangor,” lanjut Sandityo.
Kapolsek Jatinangor melalui Kanit Reskrim IPDA Hendi Setiawan, S.E., segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/23/VII/2025, penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K.
Dalam penangkapan tersebut, barang bukti berupa satu bilah golok yang digunakan untuk melakukan penganiayaan berhasil diamankan dari tempat tinggal pelaku. Golok tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku sudah kami tahan di Rutan Polsek Jatinangor untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga:Polisi Imbau Warga Tak Takut Lapor, Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan di JatinangorBacok Pedagang Pakai Golok, SK Terancam 5 Tahun Penjara
Selain memberikan keterangan soal penangkapan dan barang bukti, Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap tindakan kriminal. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan tindakan kriminal. Polri akan hadir memberikan rasa aman,” tegasnya