Polemik BTS Ilegal Belum Ada Kejelasan

Polemik BTS Ilegal Belum Ada Kejelasan
Polemik BTS Ilegal Belum Ada Kejelasan
0 Komentar

Sebelumnya, Kepada Jabar Ekspres, Legal Officer PT eCompalindo mengklaim bahwa segala bentuk regulasi dan aturan sudah ditempuh, sehingga terkait perizinan pihaknya tak melakukan pelanggaran.

Sejumlah berkas surat rekomendasi pun diperlihatkan pihak perusahaan, seperti izin warga hingga dinas terkait sudah dipegang oleh Legal Officer PT eComalindo, Amad Ma’Muri.

Kendati demikian, dirinya mengaku jika terkait dokumen PBG belum dikantongi sebab masih diproses, alias sedang menunggu hasil perhitungan Pemda Sumedang untuk retribusi yang harus dibayarkan.

Baca Juga:Diduga Gelapkan Hasil Pengolahan Kayu, Dua Pejabat Perhutani Jadi Tersangka Petugas Gabungan Pangkas Dahan Pohon di Cadas Pangeran Pasca Insiden Tumbang

Di tengah proses tersebut, satu langkah menuju kelengkapan dokumen legal, pihak perusahaan melanjutkan aktivitas pembangunan menara BTS, dengan klaim waktu lebih efisien karena ada target penyelesaian proyek yang harus dikejar.

Menara BTS pun selesai dibangun dan berdiri tegak, bahkan telah rampung dicat warna merah-putih. Bagian bawah pondasi terlihat kokoh dengan pagar pembatas.

Adapun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang, telah bergerak menghentikan aktivitas menara BTS setelah bangunan rampung diselesaikan hingga berdiri tegak.

Warga pun menilai, penghentian aktivitas dilakukan Satpol PP Sumedang setelah proses pembangunan tower telekomunikasi rampung dikerjakan, terkesan lambat dan tak tegas.

Selain pengawasan yang dinilai lemah, penindakan yang terbilang terlambat pun cukup menuai banyak sorotan, sisi lain masyarakat pun menyayangkan tidak adanya tanggapan setelah mengirim surat permohonan, kepada Bupati Sumedang terkait kejelasan menara BTS.

Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Asep Sumaryana menurutkan, pelayanan publik harusnya bisa adil dilakukan pemerintah, tak terkecuali sebab semua masyarakat berhak mendapatkannya.

“Nah, ketika ini abai terhadap aktivitas pelayanan publik, berpotensi merugikan para pihak terkait lain,” tuturnya.

Baca Juga:Unpad Sambut 11.375 Mahasiswa Baru, Rektor Ajak Wujudkan Mimpi dengan Karya NyataPawai Pembangunan Desa Sawahdadap Siap Meriahkan Kemerdekaan, Angkat Tema Kesehatan

“Berarti kan sebetulnya dia (Bupati Sumedang) sudah mengingkari prinsip dasar dari pelayanan publik, yaitu melayani semua,” lanjut Asep.

Apabila merujuk pada aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pejabat atau lembaga publik diharuskan memberikan respons jawaban atas permohonan informasi dari masyarakat.

“Nah, ketika harus melayani semua, berarti kan harus ada keadilan di situ. Adil itulah yang dibangun oleh kebijakan yang ada,” ujar Asep.

0 Komentar