Berapa Kilogram Beras Zakat Fitrah untuk 4 Orang? Ini Hitungan yang Tepat

Berapa Kilogram Beras Zakat Fitrah untuk 4 Orang? Ini Hitungan yang Tepat
Berapa Kilogram Beras Zakat Fitrah untuk 4 Orang? Ini Hitungan yang Tepat - (Ilustrasi-Pinterest)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES – Zakat Fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim, termasuk bayi yang baru lahir sebelum malam Idul Fitri, selama ia memiliki kelebihan makanan pokok untuk satu hari raya.

Menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan untuk keluarga adalah hal yang penting agar ibadah ini sah sesuai syariat.

Bagi keluarga yang terdiri dari 4 orang, pertanyaannya adalah: berapa kilogram beras yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah?

1. Patokan Dasar: Zakat Per Jiwa

Baca Juga:Tata Cara Zakat Fitrah yang Sesuai dengan Syariat IslamBerapa Zakat Fitrah Beras per Orang? Panduan Besaran Sesuai Syariat Islam

Kunci utama dalam menghitung zakat fitrah adalah memahami besaran zakat yang wajib dikeluarkan untuk satu orang atau satu jiwa.

Menurut hadis Rasulullah SAW, besaran zakat fitrah adalah satu sha’ dari makanan pokok. Di Indonesia, berdasarkan keputusan mayoritas ulama dan lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS, konversi 1 sha’ setara dengan:

2,5 kilogram (kg) beras per jiwa Atau 3,5 liter beras per jiwa

Meskipun terdapat beberapa pendapat ulama yang menganjurkan 2,7 kg atau bahkan 3 kg sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyat), angka 2,5 kg adalah standar yang paling umum digunakan sebagai batas minimal.

2. Perhitungan Zakat Fitrah untuk 4 Orang

Setelah mengetahui standar per jiwa, Anda hanya perlu mengalikan besaran tersebut dengan jumlah anggota keluarga yang wajib dizakati (Muzakki).

Jika keluarga Anda terdiri dari 4 orang (misalnya ayah, ibu, dan dua anak) yang semuanya wajib membayar zakat, maka perhitungannya adalah:

Total Beras Zakat=Jumlah Jiwa×Besaran Zakat per JiwaTotal Beras Zakat=4 orang×2,5 kgTotal Beras Zakat=10 kilogram

Keluarga dengan 4 orang anggota wajib membayar zakat fitrah sebesar 10 kilogram beras.

3. Jika Membayar dalam Bentuk Uang

Baca Juga:Cara Ziarah Kubur yang Benar: Menghidupkan Sunnah dan Mengingat Akhirat500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan

Jika Anda memilih untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai (yang diperbolehkan oleh sebagian ulama dengan mempertimbangkan kemaslahatan mustahik), perhitungannya juga didasarkan pada harga 2,5 kg beras per orang.

Anda harus menggunakan harga beras dengan kualitas yang sama seperti yang Anda konsumsi sehari-hari.

Total Zakat Uang=Total Beras (kg)×Harga Beras per kgContoh Perhitungan:

Misalnya, harga beras premium yang Anda konsumsi adalah Rp 17.000 per kg.

Total Zakat Uang=10 kg×Rp 17.000Total Zakat Uang=Rp 170.000

0 Komentar