SUMEDANG EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Sumedang mulai memasuki fase baru penataan kepegawaian. Sepanjang 2025, sebanyak 5.408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi diangkat, sebuah langkah besar yang membawa kepastian status bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini menopang layanan publik.
Kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif. Di baliknya, Pemkab Sumedang harus menyiapkan anggaran lebih dari Rp53,5 miliar, yang kini menjadi beban tetap dalam struktur APBD.
Dari total PPPK paruh waktu tersebut, 2.493 orang bertugas di sektor pendidikan, sementara sisanya tersebar di berbagai perangkat daerah, kecamatan, hingga unit layanan kesehatan seperti RSUD dan Puskesmas.
Baca Juga:Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Jatinangor Patungan Cor Jalan Demi KeselamatanLongsor Beruntun di Cadas Pangeran Picu Wacana Penutupan Jalur Bandung-Sumedang
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang ditindaklanjuti melalui Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
“Ini adalah kebijakan penataan dan masa transisi kepegawaian. Secara aturan, upah PPPK paruh waktu paling sedikit harus sama dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN,” ujar Dony.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak diambil dengan mudah. Dengan jumlah PPPK paruh waktu yang mencapai ribuan orang, kebutuhan anggaran yang bersifat fixed cost menjadi tantangan serius bagi keuangan daerah.
“Di Sumedang, kebutuhannya lebih dari Rp53 miliar. Ini jelas bukan beban kecil bagi APBD, namun ini tahap awal yang harus kami jalani,” katanya.
Anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk honorarium, tetapi juga untuk menjamin perlindungan sosial, meliputi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Dinamika paling terasa terjadi di sektor pendidikan. Sebelum kebijakan ini diterapkan, honor guru non-ASN yang bersumber dari APBD hanya Rp300 ribu per bulan dan diberikan kepada 1.380 guru berdasarkan SK Bupati.
Karena jumlah guru non-ASN di lapangan lebih banyak, honor tersebut kerap dibagi kembali, sehingga ada guru yang hanya menerima Rp55 ribu per bulan.
Baca Juga:Serapan APBD Sumedang Tinggi, Efektifkah Belanja atau Sekadar Kejar Target Akhir Tahun?Tolak Pembayaran Tunai Rupiah Bisa Dipidana, Banggar DPR Ingatkan Ancaman Penjara hingga Denda Rp200 Juta
Setelah pengangkatan PPPK paruh waktu, jumlah guru di bawah Dinas Pendidikan meningkat menjadi 2.493 orang. Melalui pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sumedang dan perwakilan guru, disepakati kenaikan honor bagi guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi Rp250 ribu per bulan.
