SUMEDANG EKSPRES, CIMALAKA – Di atas kertas, revitalisasi pasar selalu terdengar ideal. Penataan, modernisasi, dan janji peningkatan ekonomi menjadi narasi utama. Namun di Pasar Cimalaka, Sumedang, rencana pembangunan justru tersendat oleh satu persoalan mendasar: tidak adanya mufakat.
Itulah sebabnya DPRD Kabupaten Sumedang secara tegas merekomendasikan penundaan revitalisasi Pasar Cimalaka. Bukan karena menolak pembangunan, melainkan karena proses relokasi pedagang dinilai belum mendapatkan persetujuan bersama dan berisiko memicu gejolak sosial.
Keputusan politik itu lahir dari audiensi terbuka antara DPRD, Ikatan Warga Pasar Cimalaka (IKWAPACI), dan pengelola pasar yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang, baru-baru ini. Dalam forum tersebut, ketegangan antara semangat pembangunan dan realitas lapangan mencuat ke permukaan.
Baca Juga:Kawasan Kumuh di Jatinangor Membengkak, 15 Hektare Tak TerurusSengketa Lahan PT Subur Setiadi Berlarut, Petani Kepung Gedung DPRD Sumedang
Ketua DPRD Sumedang, Sidik Jafar, menegaskan bahwa pembangunan pasar tidak boleh mengorbankan pedagang sebagai denyut utama ekonomi rakyat.
“Pembangunan harus berjalan, tetapi relokasi tidak boleh dipaksakan sebelum ada mufakat. DPRD mengambil sikap untuk menghentikan sementara proses pemindahan pedagang,” tegas Sidik.
Revitalisasi Pasar Cimalaka sejatinya bukan isu baru. Prosesnya telah berjalan hampir tiga tahun, namun tak kunjung menemukan titik temu. Para pedagang mengaku tidak pernah dilibatkan secara utuh dalam pengambilan keputusan krusial, mulai dari harga kios, luas lapak, hingga skema sewa pasca-revitalisasi.
Ketua IKWAPACI, Dian Kusdian, menyampaikan bahwa pedagang bukan anti pembangunan. Yang mereka tolak adalah cara.
“Musyawarah memang ada, tapi mufakat tidak pernah terjadi. Kami mendukung revitalisasi, tapi bukan dengan relokasi sepihak yang justru menekan pedagang,” ujarnya.
Kekhawatiran pedagang bukan tanpa alasan. Rencana pemindahan ke kios sementara berukuran sekitar 2×2 meter, dengan masa relokasi yang bisa mencapai satu tahun, dinilai berpotensi menurunkan omzet secara drastis. Bagi pedagang kecil, satu bulan kehilangan pendapatan saja bisa berdampak panjang, apalagi satu tahun.
DPRD pun menilai, memaksakan relokasi pada Januari 2026 tanpa kesepakatan matang justru berisiko menciptakan konflik baru. Alih-alih menata pasar, kebijakan tersebut dikhawatirkan melemahkan ekonomi rakyat yang selama ini bergantung pada aktivitas pasar tradisional.
