SUMEDANG EKSPRES, KOTA – Konflik agraria yang tak kunjung tuntas kembali mencuat. Ratusan petani penggarap dari Desa Cimarias, Cinanggerang, dan Mekar Rahayu, Kecamatan Pamulihan, menggeruduk Gedung DPRD Sumedang, Selasa (13/1/2026), menuntut kejelasan status lahan yang selama ini dikelola PT Subur Setiadi.
Aksi tersebut menjadi bentuk akumulasi kekecewaan petani atas ketidakpastian hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun. Mereka mempertanyakan legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan yang dinilai belum memiliki dasar perizinan yang sah.
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang, yang mendampingi petani, menegaskan bahwa secara hukum penguasaan lahan oleh perusahaan seharusnya telah berakhir.
Baca Juga:Bendungan Jatigede Tak Sekadar Spot Mancing, Rezeki Pedagang Kecil Ikut MengalirDari Kantor ke Lingkungan Warga, Bank Sampah Sumedang Selatan Mulai Ubah Pola Kelola Sampah
“Dalam Undang-Undang Pokok Agraria, masa prioritas pengelolaan hanya dua tahun. Fakta di lapangan, masa itu sudah lama terlampaui dan tidak diikuti pemenuhan administrasi,” tegas Wahyudin.
Ia menambahkan, ketika masa prioritas berakhir tanpa izin yang lengkap, status lahan secara otomatis kembali menjadi tanah negara. Dalam kondisi tersebut, masyarakat berhak memanfaatkannya hingga ada penetapan hukum baru dari pemerintah.
Namun hingga kini, PT Subur Setiadi disebut belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Upaya perubahan status dari HGU ke Hak Guna Bangunan (HGB) pun masih menggantung di Kantor Pertanahan Sumedang dan ATR/BPN Kanwil Jawa Barat.
Wahyudin mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN sejatinya telah mengeluarkan dua rekomendasi penting kepada perusahaan, yakni melakukan mediasi dengan masyarakat dan memperbaiki prasyarat tata ruang. Sayangnya, rekomendasi tersebut belum dijalankan.
“Ini menunjukkan lemahnya kepatuhan perusahaan dan lambannya negara dalam menyelesaikan konflik agraria,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, DPRD Sumedang memfasilitasi rapat mediasi yang berlangsung selama dua jam dan dihadiri berbagai pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan ATR/BPN.
Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, mengakui rapat berlangsung alot akibat perbedaan pandangan. Meski begitu, DPRD berjanji mendorong penyelesaian lebih konkret, termasuk memanggil pihak Bank Tanah untuk menjelaskan skema tanah pengganti yang lokasinya berada di luar Desa Cimarias.
Baca Juga:Darurat Perumahan di Sumedang, Pemkab Bentuk Forum PKP Hadapi Rutilahu dan Kawasan KumuhDikejar dari Majalengka, Komplotan Maling Motor Diamuk Massa di Wado Sumedang
“Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas,” kata Asep.
