Sengketa Tanah dengan PT Subur Setiadi, DPRD Sumedang Tindaklanjuti Aspirasi Warga Cimarias 

DPRD Kabupaten Sumedang
AUDIENSI: Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumedang bersama perwakilan kepolisian, ATR/BPN, serta unsur terkait mengikuti audiensi dengan Paguyuban Tani Cemerlang Desa Cimarias dan Cimanogerang di ruang rapat DPRD Sumedang, baru-baru ini.(istimewa)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES, KOTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang menindaklanjuti aspirasi warga Cimarias, soal hak atas tanah yang berhadapan dengan PT Subur Setiadi.

Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui rapat dan mediasi yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumedang, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, mengatakan, rapat penyampaian aspirasi berlangsung cukup alot, lantaran adanya perbedaan pandangan antara para pihak.

Baca Juga:Lagi Cari Jajanan Manis di Sumedang? Gasuke Gabin Susu Keju Ini Lagi Naik DaunJelang Ramadan, Rabbani Luncurkan Promo Spesial Diskon hingga 50 Persen di Seluruh Indonesia

Namun demikian, setelah hampir dua jam diskusi, rapat akhirnya berhasil mencapai sejumlah kesepakatan penting, sebagai langkah lanjutan penyelesaian persoalan.

“Alhamdulillah hari ini kami mendampingi Ketua DPRD,” kata Asep Kurnia baru-baru ini.

Tadi, kata Asep, sudah disampaikan tindak lanjut aspirasi warga Cimarias, terkait persoalan hak atas tanah yang berhadapan dengan PT Subur Setiadi.

“Memang rapat berlangsung cukup panjang dan dinamis, karena terdapat perbedaan pandangan, namun akhirnya kita bisa menemukan titik temu untuk langkah ke depan,” ujar Akur, sapaan akrab Asep Kurnia.

Diakui Asep, kesimpulan rapat tersebut belum sepenuhnya memuaskan semua pihak.

Namun menurut Asep, kesepakatan yang dihasilkan setidaknya telah membuka kembali ruang penyelesaian terhadap persoalan, yang selama ini mengalami kebuntuan atau status quo.

“Salah satu pokok pembahasan dalam rapat tersebut adalah terkait kewajiban alokasi lahan, sebesar 20 persen melalui skema bank tanah oleh PT Subur Setiadi,” ucapnya.

Dalam rapat terungkap,,sambung Asep, lahan yang dialokasikan tersebut berada di luar wilayah Desa Cimarias, yakni tersebar di Desa Margalaksana dan Desa Mekarrahayu.

Baca Juga:Bukan Sekadar Pabrik, PT Sumatraco Jadi Penopang Hidup Warga Desa SantingPegawai SPPG Bisa Jadi PPPK, Tapi BKD Jabar Ungkap Fakta Penting Ini

“Kondisi ini tentu menyulitkan warga Cimarias untuk mengaksesnya. Bahkan tadi juga dilaporkan bahwa di Desa Mekarrahayu, tanah tersebut justru tidak dinikmati oleh masyarakat setempat, melainkan oleh pihak lain. Ini menjadi catatan penting bagi kita semua,” jelas Asep.

Menindaklanjuti hal tersebut, sambung Asep, forum rapat menyepakati beberapa langkah strategis.

Pertama, DPRD Sumedang akan segera mengundang pihak bank tanah, untuk dimintai penjelasan secara langsung terkait duduk perkara alokasi lahan tersebut.

“Kita ingin mendengar langsung seperti apa sebenarnya posisi dan mekanisme Bank Tanah dalam kasus ini, agar semuanya terang dan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda,” kata Asep.

0 Komentar