SUMEDANG EKSPRES, KOTA – Jaringan perakitan dan penjualan senjata api ilegal yang beroperasi di Sumedang, berhasil dibongkar Polda Metro Jaya.
Lima orang tersangka tersebut memiliki peran berbeda. Mulai dari perakit, penjual hingga pemasaran diamankan dalam pengungkapan kasus yang dinilai membahayakan keamanan publik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, mengungkapkan para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Baca Juga:Tak Pernah Tercatat Sejarah, Tapi Karyanya Abadi, Inilah Sosok Empu Pembuat Mahkota Binokasih Sumedang LarangTak Banyak yang Tahu, Mahkota Inilah Bukti Sumedang Pewaris Sah Sunda
“Lima tersangka sudah berhasil kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan serta ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” ujar Iman dalam konferensi pers seperti dilansir dari berbagai sumber, Selasa (20/1).
Menurut Iman, tersangka berinisial RR (39), IMR (22), dan RAR berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api rakitan beserta amunisinya. Sementara JS (36) dan SAA (28) bertugas menjual senjata api hasil rakitan tersebut kepada pembeli.
“Peran mereka terbagi, ada yang sebagai pembuat, ada yang marketing, dan ada pula yang bertindak sebagai kurir,” jelasnya.
Polda Metro Jaya juga menyatakan masih memburu dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan senjata api ilegal tersebut. Keduanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang masih buron. Upaya ini dilakukan untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas Iman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(red)
