SUMEDANG EKPRES – Setelah Beredar sebuah unggahan video di akun social media milik Dony Ahmad Munir yang di banjiri komentar pedas dari warganet, mengenai gaji PPPK (P3K). Tepat pagi ini tanggal 06 Februari 2026 di akun yang sama mengunggah video menanggapi komentar-komentar dari warganet.
Dalam video tersebut Bupati memberikan tanggapan terkait kebijakan honor dan bagi para guru paruh Waktu yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.
Dalam video tersebut Bupati mengucapkan terimakasih kepada para guru paruh Waktu yang telah memberikan aspirasi dan masukannya.
Baca Juga:Bupati Dony Ahmad Munir Tekankan DPUTR Harus Kerja Lebih CepatRiuh Soal Gaji P3K Paruh Waktu, Kadisdik Sumedang Angkat Bicara
“Ada beberapa hal yang akan dijelaskan Mengapa ada angka 55.000 angka ini di tetapkan pada tahun 2025 sebelum ada SK ASN Paruh waktu dimana ada pemabahasan kesepakatan antara Pemerintah daerah dan DPRD Perwakilan Honorer PGRRI,dan Dinas Pendidikan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar Rp 2000.000,” ujar dony
Bupati menyampaikan Penetapan angka 55000 sebelumnya dilakukan pada pertengahan 2025 sebelum adanya kebijakan mengenai ASN paruh Waktu.
” jadi angka 55.000 ini harus ada isentif dari Pemerintah daerah karena itulah dalam kesepakatan tersebut angka 55.000 ini merupakan sebuah syaratuntuk mendapatkan Rp 2000.000 tunjangan profesi guru dari Pemerintah Pusat itulah awal mulanya angka 55.000 berdampak kepada adanya Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 2000.000 sehingga totalnya Rp 2.55.000 dikurangi iuran pegawai yaitu BPJS Kesehatan.
Penetapan tersebut merupakan hasil pembahasan Bersama antara Pemerintah Daerah, DPRD, Perwakilan guru Honorer melalui PGRI, serta Dinas Pendidikan.
“Kedua setelah kami melakukan kajian, evaluasi terhadap anggaran yang diberikan sebagaimana, aturan Pemerintah Pusat masukan dari paruh guru waktu secara teliti, cermat berdasarkan perundang- undangan dan penetapan kami penglihatan untuk paruh waktu 2026 ini telah menetapkan untuk isentif guru minimal sebesar Rp 2500.00 sampai dengan Rp 750.000,” katanya.
Dalam ketentuan yang berlaku, perlu adanya kontribusi atau insentif dari pemerintah daerah sebagai dukungan terhadap kesejahteraan guru.
“Tentunya masih jauh dari harapan inilah ikhtiar kami untuk bisa memenuhi harapan para guru paruh waktu,” imbuhnya.
Baca Juga:
Oleh karna itu angka tersebut jadi salah satu syarat administratif buat ngedukung pencairan tunjangan profesi dari pusat.
