Sekolah dan Komite Tegaskan Sanksi Keras atas Kasus Kratom dan Dugaan Pemukulan di SMAN Jatinangor

Sekolah dan Komite Tegaskan Sanksi Keras atas Kasus Kratom dan Dugaan Pemukulan di SMAN Jatinangor
SMAN Jatinangor menja
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES,JATINANGOR – Rangkaian kasus pelanggaran disiplin yang melibatkan siswa kelas X di SMAN Jatinangor menjadi perhatian serius pihak sekolah, komite, serta orang tua siswa.

Penanganan dilakukan secara bertahap mulai dari pembinaan, pemberian sanksi administratif, hingga pembatasan masa belajar bagi siswa yang dinilai melakukan pelanggaran berulang.

Kasus bermula dari temuan penyalahgunaan kratom yang melibatkan sejumlah siswa kelas X. Kratom diketahui merupakan tanaman tropis yang mengandung senyawa mitragynine dan 7-hidroksimitragynine yang memiliki efek stimulan sekaligus menyerupai opioid ringan.

Baca Juga:Diduga Dipukul Saat Makan MBG, Siswa Kelas X SMAN Jatinangor Jadi Korban, Orang Tua Datangi Sekolah

Temuan ini terungkap setelah guru mencurigai perubahan perilaku sejumlah siswa yang kemudian ditindaklanjuti melalui razia dan pemeriksaan internal.

Menindaklanjuti temuan tersebut, sekolah memanggil orang tua siswa, memberikan sanksi, serta membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen agar siswa tidak mengulangi pelanggaran.

Pembinaan juga dilakukan dengan melibatkan guru BK, kesiswaan, komite sekolah, serta koordinasi dengan instansi terkait.

Namun dalam perkembangannya, salah satu siswa yang sebelumnya pernah mendapat sanksi kembali diduga melakukan pelanggaran, yakni terlibat dalam kasus pemukulan terhadap siswa lain saat kegiatan makan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Sekolah Uus Usman menegaskan bahwa pihak sekolah telah mengambil langkah tegas dengan memanggil siswa bersangkutan bersama orang tuanya.

Siswa diminta menandatangani surat pernyataan baru sebagai peringatan terakhir.

Sekolah kemudian menetapkan kebijakan bahwa siswa tersebut masih diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar hingga Juni 2026. Setelah periode tersebut, siswa diarahkan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain. Kebijakan ini juga mempertimbangkan aturan perpindahan siswa antar sekolah negeri yang memiliki ketentuan tertentu untuk siswa kelas X pada tahun berjalan.

Sementara itu, Sekretaris Komite Sekolah SMAN Jatinangor Irfan akrab di sapa Iwey menjelaskan bahwa siswa tersebut sebelumnya telah beberapa kali melakukan pelanggaran.

Baca Juga:

Pelanggaran awal berupa merokok di lingkungan sekolah dan sudah diberikan surat pernyataan. Selanjutnya, siswa kembali melakukan pelanggaran berupa konsumsi kratom di sekolah dan kembali menandatangani surat pernyataan di atas materai.

“Beberapa waktu kemudian terjadi lagi pemukulan terhadap siswa lain. Orang tua kembali dipanggil dan ditunjukkan surat pernyataan sebelumnya.

0 Komentar