Kasus Sempat Mencuat, Pemdes Cintamulya Kini Dipimpin Pj Kades

Setelah pengunduran diri kepala desa sebelumnya, pemerintah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan melalu
Setelah pengunduran diri kepala desa sebelumnya, pemerintah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan melalui penunjukan penjabat (Pj) kepala desa. (Engkos/Sumeks)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES, JATINANGOR – Polemik kepemimpinan di Desa Cintamulya yang sebelumnya sempat mencuat ke publik kini memasuki babak baru. Setelah pengunduran diri kepala desa sebelumnya, pemerintah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan melalui penunjukan penjabat (Pj) kepala desa.

Langkah cepat diambil Pemerintah Kecamatan Jatinangor untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Penunjukan dilakukan secara resmi di Aula Desa Cintamulya pada Jumat (10/4), dengan mempercayakan posisi Pj Kepala Desa kepada Penjabat Kades Cintamulya Usep Cahyat Supriatna, S.Sos ( Kasi Pemdes Kecamatan Jatinangor).

Sebelumnya, kasus di Desa Cintamulya sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Kepala desa saat itu tersangkut kasus narkotika jenis sabu dan menjalani proses rehabilitasi. Kondisi tersebut memicu gelombang aspirasi warga yang menuntut adanya perubahan kepemimpinan, hingga akhirnya berujung pada pengunduran diri yang bersangkutan.

Baca Juga:Personil Polres Sumedang Antar Ibu Hamil yang Kontraksi ke PuskesmasPDI Perjuangan Sumedang Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor, Dorong Relokasi Warga

Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Jatinangor, Endang Rohmayudi, mengatakan penunjukan penjabat kepala desa merupakan langkah administratif yang harus segera dilakukan agar pelayanan publik tidak terganggu. Ia menegaskan, stabilitas pemerintahan desa menjadi prioritas utama di tengah situasi transisi.

“Yang terpenting saat ini adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Pemerintahan desa tidak boleh berhenti meski terjadi pergantian kepemimpinan,” ujarnya.

Endang menjelaskan, jabatan Pj Kepala Desa bersifat sementara. Pemerintah akan melanjutkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menentukan kepala desa definitif yang akan melanjutkan sisa masa jabatan periode 2026–2028.

“Sebelum ada Pergantian antar waktu PAW, PJ menjabat selama 6 bulan dan diharapkan Pj bisa menjalankan tugas dengan baik,” harapnya.

Sementara itu, Usep Cahya Supriatna menyatakan kesiapannya mengemban amanah tersebut. Ia berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan seluruh program dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Menurutnya, keberhasilan menjalankan tugas sebagai Pj kepala desa tidak lepas dari dukungan semua pihak. Ia pun mengajak perangkat desa dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas serta membangun kembali kepercayaan publik.

“Sinergi semua pihak sangat penting agar pemerintahan desa tetap berjalan baik dan kondusif,” katanya.

Baca Juga:Pemerintah Desa Licin Prioritaskan Rutilahu dan BLT DDPemdes Trunamanggala Fokus Infrastruktur dan Pemberdayaan Warga di Tahun 2026

Penetapan Pj Kepala Desa Cintamulya ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jatinangor, perangkat desa, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap keberlangsungan pemerintahan desa di tengah masa transisi. (kos)

0 Komentar