SUMEDANGEKSPRES – Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, menggemparkan warga.
Seorang pria berinisial WS (32) diamankan jajaran Satreskrim Polres Sumedang setelah diduga menyiram dua anak di bawah umur menggunakan air aki hingga mengalami luka pada bagian wajah dan tubuh.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan, tindakan pelaku diduga dilatarbelakangi rasa kesal terhadap orang tua korban yang memiliki persoalan utang piutang dengan keluarga pelaku.
Baca Juga:Target Masuk 10 Besar di Porprov, Bupati Dony: Kesempatan Ukir SejarahDukung Pembinaan Kepribadian, Anggota DPR RI Salurkan Paket Sarana Ibadah ke Lapas Majalengka
“Motif pelaku karena merasa kesal terhadap orang tua korban terkait persoalan utang piutang yang tidak kunjung diselesaikan. Namun kekesalan tersebut justru dilampiaskan kepada anak-anak yang sama sekali tidak terkait dengan permasalahan tersebut,” ujar AKBP Sandityo Mahardika di Mapolres Sumedang, Jumat (19/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata kapolres, peristiwa terakhir terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 15.15 WIB di Dusun Cihayam, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong.
Kapolres menjelaskan, sebelum berangkat beraktivitas, pelaku telah menyiapkan air aki yang dibawanya menggunakan botol dan disimpan di bagasi sepeda motor.
Saat melintas di jalan setapak pemukiman, pelaku melihat korban RFP (9) sedang berjalan kaki seorang diri menuju rumahnya.
“Pelaku kemudian berhenti, mengambil cairan tersebut dan menyiramkannya ke arah korban. Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian wajah dan punggung,” kata Sandityo.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan perbuatan serupa terhadap adik korban, QSH (6), pada 12 Mei 2026.
Saat itu, korban bersama ibunya dijemput oleh pelaku dari wilayah Wado. Setelah tiba di Dusun Cihayam, pelaku diduga menyiramkan air aki ke arah wajah korban hingga menyebabkan luka.
Baca Juga:Listrik Padam, Aliran Air Terganggu, Perumda Tirta Medal: Genset Bukan Solusi InstanIzinTambang Diperpanjang, Wabup Fajar: Harus Tanggungjawab Penuh dengan Lingkungan
“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku tidak hanya melakukan satu kali perbuatan. Sebelumnya terdapat kejadian serupa yang menimpa adik kandung korban,” ungkap Kapolres.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya botol air aki merek Master ukuran 600 mililiter, botol pembersih mesin, pakaian yang digunakan pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha Mio berikut BPKB dan kunci kendaraan.
