Ditambahkan Fajar, Pemerintah Kabupaten Sumedang telah memberlakukan aturan pelarangan dan penonaktifan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
“Kebijakan ini menargetkan platform seperti YouTube, TikTok, hingga Roblox guna melindungi generasi muda dari konten negatif, pornografi, perundungan siber, dan predator online,”pungkasnya. (red)
