SUMEDANGEKSPRES.COM – Untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang, UPTD Pasar Sumedang kota membatasi pengunjung pasar hingga 25 persen. Hal itu sesuai Perbub 61 Tahun 2021.
Kasubag TU Pasar Sumedang Kota Enjang Supriadi mengatakan, untuk jam operasional Pasar Tradisional dari malam sudah ada aktifitas. Diantaranya bongkar muat, sementara aktifitas jual beli dilaksanakan pada pagi hari.
“Pasar tradisional yang menjual bahan-bahan pokok kebanyakan melakukan jual beli di pagi hari. Rata-rata pada pukul 10 pagi pasar sudah mulai sepi,” kata Enjang kepada Sumeks, belum lama ini.
Baca Juga:Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos Mengaku di Luar KendaliPolres Gelar Donor Darah dan Swab Antigen
Enjang menambahkan merebaknya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang membuat pihak pasar membatasi pengunjung menjadi 25 persen. “Sesuai Perbub 61 tahun 2021, kami membatasi pengunjung menjadi 25 persen sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pihaknya juga memberikan himbauan kepada pedagang untuk membatasi pengunjung yang datang saat berbelanja. “Kalau dirasa jumlah pengunjung melebihi jumlah yang di tetapkan perbub, kita akan tugaskan petugas turun langsung ke lapangan memberikan himbauan,” ujarnya.
Enjang mengatakan untuk menekan penyebaran covid di Kabupaten Sumedang, pihaknya menyediakan wastafel di beberpa titik pasar serta mewajibkan pengunjung menjaga jarak serta memakai masker.
“Untuk pengunjung kita sudah sediakan wastafel untuk mencuci tangan serta wajib memakai masker. Jika masih ada yng melanggar, kita akan berikan teguran,” pungkasnya. (rif)