Pelanggar Prokes Akan Disangsi 3 Bulan Penjara

Pelanggar Prokes Akan Disangsi 3 Bulan Penjara
USAI UPACARA: Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat ditemui seusai melaksanakan Upacara HUT Bhayangkara secara virtual di Mako Polres Sumedang, kemarin. (FOTO : KEGGA KEGGYAN/SUMEKS)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM – Melonjaknya pandemi Covid 19 di wilayah Jawa Barat, presiden Joko Widodo mengintruksikan Polda Jabar agar jajaran Polda Jawa Barat melaksanakan PPKM darurat pada 3 Juli 2021 mendatang.

Hal tersebut diutarakan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prastyo Robbyanto setelah melaksanakan Upacara HUT Bhayangkara ke – 75 Secara Virtual di Mako Polres Sumedang, Kamis (1/7).

“Tentunya kami telah menerima beberapa Salinan Perda. Kedepannya kami beserta Satpol PP akan melakukan penyidikan terhadap pelanggar prokes,” ujar Kapolres.

Baca Juga:DS Tanggapi Positif Klinik Hemodialisa di RSUD CicalengkaPolresta Musnahkan Ribuan Botol Miras,Menuju Zero Miras

Kapolres mengatakan bagi pelanggar prokes akan ada sangsi berupa kurungan 3 bulan dan denda sebesar Rp 5 Juta.

Sebelum perda dilaksanakan, Polres Sumedang akan mensosialisasikan Perda tersebut.

“Untuk sidang kita akan lakukan sidang di tempat (Tipiring). Kedepannya pihak Reserse akan melakukan upaya paksa terhadap para pelanggar prokes,” tegasnya.

Dia mengingatkan masyarakat apabila keluar rumah taati prokes dan jangan lupa 3M demi menekan angka penyebaran Covid 19. (kga)

0 Komentar