Mekarjaya Perketat Protokol Kesehatan

Mekarjaya Perketat Protokol Kesehatan
DITEMUI: Kepala Desa Mekarjaya Dr Awandi Nopiyan MPd saat berbincang terkait pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah desanya. FOTO: AHMAD SUMEKS
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM  – Mengacu kepada Peraturan Bupati Sumedang dan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Desa Mekarjaya Kecamatan Sumedang Utara memperketat protokol kesehatan bagi semua warga di wilayah Desa Mekarjaya.

Hal ini disampaikan Kepala Desa Mekarjaya Dr Awandi Nopiyan MPd kepada Sumeks, belummlama ini

“Terkait penerapan PPKM Darurat, untuk Desa Mekarjaya itu masih zona kuning. Jadi wilayah desa kami tidak begitu emergensi atau parah. Tetapi, kami tetap akan mengacu kepada Peraturan Bupati dan Peraturan Kemendagri, seperti Peraturan Bupati no 69 tahun 2021. Itu semua akan kami laksanakan semaksimal mungkin,” tandas Awandi.

Baca Juga:Pemda Pastikan Ketersediaan Oksigen di Fasyankes AmanPAD Sumedang Terancam Menurun. Retribusi Parkir Seharusnya Tidak Terganggu Pandemi

Dijelaskan, adapun aplikasi dari Peraturan Bupati dan Kemendagri di Pemerintah Desa Mekarjaya, pihaknya membuat 25 posko yang dilengkapi pengukur suhu, (thermogun), hand sanitizer dan disinfektan. Serta, satu posko terpadu dengan satu tempat Isoman.

“Semua posko sudah berjalan dan bergerak untuk mengecek dan mendata warga yang keluar – masuk wilayah Desa Mekarjaya, terutama untuk mengantisipasi warga yang datang dari kota zona merah atau yang pergi ke kota zona merah,” paparnya.

Disamping itu, kata dia, pihaknya juga memberikan bantuan stimulan dengan standar bencana bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri supaya tidak kekurangan nutrisi. Upaya lain adalah pemberdayaan masyarakat gotong royong.

“Di Dusun Mekarsari RT 07 ada dua keluarga yang terkonfirmasi Covid-19. Makanya, dari masyarakat RT 07 di jadwal bergilir memberikan bantuan makanan bagi yang Isoman,” tegasnya.

Dia pun mengimbau semua warga harus taat kepada peraturan pemerintah. Karena, pemerintah itu tujuannya baik dalam rangka mempercepat hilangnya bencana Covid-19 di negeri ini. “Maka kita jangan terlampau banyak perdebatan. Pemerintah sudah mempertimbangkan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ini. Berarti dibatasi untuk semua kegiatan, tinggal diikuti saja aturanya serta kita juga jangan panik,” tutupnya. (ahm)

0 Komentar