SUMEDANGEKSPRES.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) angkat suara soal beredarnya foto mantan Ketua DPR Setya Novanto yang kedapatan membawa handphone (HP).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, foto tersebut diambil saat perayaan Idul Adha tahun 2020.
“Itu foto tahun lalu, pas Idul Adha, pas hari raya qurban. Jadi bukan foto sekarang,” kata Rika saat dikonfirmasi, Sabtu (17/7).
Baca Juga:Sudah Tidak Layak, IKWAPA Sepakat Dorong Revitalisasi Pasar Inpres SumedangMeriahkan HUT RI ke-76, PLN Luncurkan Layanan Super Merdeka Listrik. Nikmati Harga Spesial Tambah Daya Via PLN Mobile Hanya Rp 202.100_
Setnov terlihat tengah duduk mengenakan baju berkerah biru dengan dua ponsel di hadapannya dalam foto tersebut.
Ia tidak sendiri, dalam foto juga terlihat mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan beberapa pria lainnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menambahkan, sudah mengingatkan Setnov agar tak lagi melakukan perbuatan itu. Sebab, kata dia, hal tersebut sebab termasuk pelanggaran.
“Itu memang sudah kita ingatkan itu, walaupun kejadiannya sudah lama, jangan terulang kembali,” kata Elly
Adapun Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus e-KTP pada 2018. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yaitu sebesar USD7,3. (fin.co.id)