SUMEDANGEKSPRES.COM – Di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polsek Jatinangor berhasil gagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis Intisari.
Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna mengatakan, temuan miras terjadi saat anggota melakukan patroli kewilayahan dan melihat ada mobil mencurigakan.
Dia menerangkan, miras tersebut disita di sekitar Desa Jatiroke Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:200 Warga Ikuti Kegiatan Gebyar VaksinasiHarlah PKB ke-23 Tahun Diwarnai Aksi Sosial. Berkontribusi Memberi Manfaat Kepada Rakyat Ditengah Pandemi
Pemilik miras berinsial IML merupakan warga Cicalengka, disergap anggota Polsek Jatinangor saat berpatroli di wilayah Cikuda pada dini hari.
Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Jatinangor, kata Aan, pengendara mobil bisa menunjukan surat-surat secara lengkap.
“Dalam mobil ditemukan ada 10 dus miras, tapi legal ada surat-surat lengkap. Minumannya bukan oplosan, satu dusnya berisi 12 botol. Jadi totalnya ada 120 botol miras. Namun begitu, tetap kami sita,” ucap Aan.
Dijelaskan Aan, tersangkanya tidak ditahan, tapi wajib lapor. Barang buktinya diamankan supaya tidak menyebar di wilayah Jatinangor.
Aan menegaskan, meskipun saat ini aparat tengah fokus menerapkan aturan PPKM, tidak menjadi halangan untuk bertindak apalagi mengabaikan peredaran miras.
“Saat diperiksa gak ada perlawanan karena memang barangnya legal, hanya kita amankan saja barang buktinya, supaya tidak menyebar jadi barangnya kita sita,” imbuh Aan.
Dalam pemaparannya, Aan berharap agar penyebaran miras di wilayah hukum Polsek Jatinangor dapat semakin minim.
Baca Juga:Menko Airlangga: Pemerintah Tambah Bansos di PPKM Level IVKNPI Berbagi Ditengah Pandemi
“Hindari minuman keras. Pasalnya, banyak kejadian baik pencurian ataupun perkelahian dan tindakan kriminal lainnya saat ditemukan dalam kondisi mabuk,” tutur Aan.
“Miras itu membahayakan, baik fisik ataupun mental. Hiduplah normal tanpa ada doping baik miras maupun narkoba,” tutupnya. (kos)