SUMEDANGEKSPRES COM – Sekretaris Daerah Herman Suryatman menghadiri pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan untuk pembangunan Tol Fase 2 di Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Selasa (3/8).
Objek eksekusi berupa tanah milik Wardi seluas 175 persegi beserta bangunan di atasnya, yang terletak di Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Kelas I B Sumedang, dengan bantuan pengamanan Polres Sumedang sebanyak 250 personil, Kodim 0610 Sumedang 60 personil dan Satuan Polisi Pamong Praja 60 personil.
Baca Juga:Tradisi Saweran Harus Tetap Menjadi WarisanBanyak Nakes Isoman, Hambat Penanganan Pasien
“Kegiatan ini sebagai bentuk upaya pemerintah, dalam rangka mempercepat pembangunan Tol Cisumdawu,” kata Sekda.
Bahkan, Pemerintah Daerah bersama Forkopimda akan terus mengawal pembebasan dan pembangunan jalan tol sampai tuntas. Termasuk, untuk desa dan kecamatan lain yang akan dilintasi tol Cisumdawu,” katanya.
Di tempat sama, Panitera Pengadilan Negeri Sumedang Hadi Riyanto mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada personil keamanan dari Polres Sumedang, Kodim 0610 dan juga kepada semua pihak yang turut membantu sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan lancar.
“Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu jalannya eksekusi,” ucapnya. (nur/rls)