Empat Daerah Bisa PTM tapi Hati- Hati

Empat Daerah Bisa PTM tapi Hati- Hati
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (27/8/2021). (Foto: Rizal FS/Biro Adpim Jabar)
0 Komentar

Menurut Presiden, opsi PTM bisa digelar karena Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang mengatur hal tersebut telah keluar, yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Presiden menyadari antusiasme para pelajar dan para guru yang berharap agar bisa segera melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun, Presiden juga mengingatkan bahwa seluruh pihak harus berhati-hati agar tidak ada yang terpapar COVID-19 jika PTM digelar. (guh/rdi)

HUMAS JABAR
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Provinsi Jabar
Setiaji

0 Komentar