SUMEDANGEKSPRES.COM, Cimanggung – Pemerintah Kabupaten Sumedang resmi memberlakukan sistem parkir berlangganan mulai 1 April 2021. Pemasukan pajak parkir berlangganan yang sudah berjalan 4 bulan sudah terkumpul Rp Rp 300 jutaan.
Seperti disampaikan Sekretaris Dishub Sumedang Atang Sutarno, baru-baru ini.
Menurutnya, bila dilihat dari target tahun 2021 yaitu Rp 10 miliar memang masih dirasakan jauh.
“Untuk target capaian parkir berlangganan Rp 10 milyar saat mulai diberlakukan hingga saat ini. Namun kenyataannya pendapatan parkir berlangganan baru sekitar Rp 300 juta saja,” jelasnya.
Baca Juga:80 Persen Warga Desa Galudra Sudah Mendapatkan Bansos.Pengusaha Muda Bagikan Air Bersih Saat Kemarau
Dikatakan, sebenarnya antusias parkir berlangganan cukup tinggi namun capaian pendapatan masih rendah. “Kami akan terus evaluasi terkait parkir berlangganan, dan ini merupakan tahun pertama jadi berkendala pasti dijumpai lapangan,” jelasnya.
Atang menyebutkan, pembayaran parkir berlangganan ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor namun tidak masuk ke dalam sistem PKB. Sehingga, sangat dimungkinkan ada yang tidak membayar parkir berlangganan saat membayar PKB.
Saat ini, pembayaran parkir berlangganan memang baru bisa dilakukan di Bank bersamaan dengan pembayaran PKB sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah disepakati dan belum bisa dilakukan di tempat lain karena terkendala peralatan. Namun, dalam upaya menggenjot retribusi dari parkir berlangganan, pihak Dishub Sumedang akan mulai melakukan jemput bola kepada pemilik kendaraan bermotor.
Atang mengaku sebanyak 300 juru parkir (jukir) dan 20 pengawas telah disiapkan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang.
“Jukir ini untuk pelayanan parkir berlangganan dan secara langsung mensosialisasikan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan mulai dari roda dua hingga roda empat berbagai jenis kendaraan agar ikut parkir berlangganan,” jelas Atang lewat telepon.
Ditambahkan, para petugas parkir dan pengawas ini sebelumnya telah diberikan pelatihan dan saat ini mereka sudah paham tugas yang dilaksanakan.
Atang menyebutkan, parkir berlangganan berlaku bagi setiap pemilik kendaraan bermotor baik roda dua, tiga, maupun empat.
Baca Juga:Hari Pertama PTM, Belajar Penanaman KarakterPPKM Turun Level 3, Penyekatan Tetap Berjalan
Atang pun mengajak kepada masyarakat pemilik kendaraan agar mendaftarkan kendaraannya untuk parkir berlangganan.
Pantauan Sumeks di lapangan, pemberlakuan parkir sudah berjalan salah satunya di empat titik bahu jalan pasar Parakanmancang Kecamatan Cimanggung.