SUMEKS, Kota – Terkait sulitnya melakukan konfirmasi terhadap Direktur Perumda Tirta Medal, kini menjadi buah bibir masyarakat Kabupaten Sumedang.
Khususnya bagi warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelayanan PDAM. Mulai dari kesulitan air hingga kualitas air yang kotor.
Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat sekaligus praktisi hukum Kompol (purn) Setya Widodo menilai, jika Direktur PDAM tidak mencerminkan prilaku sebagai pejabat publik yang memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat termasuk pers.
Baca Juga:Jelang Pilkades, Semua Harus KondusifDewan Soroti Mental Anak Sekolah
“Dengan kondisi sedemikian rupa, diduga bahwa informasi yang didapat dari masyarakat benar-benar terjadi,” ujarnya kepada Sumeks, Jumat (8/10).
Pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim tersebut menjelaskan, salah satu aturan hukum yang mengikat terhadap produk jurnalistik tersebut adalah undang undang No. 40 tahun 1999 tentang pers.
“Itu sudah mengatur mengenai hak dan kewajiban pers, masyarakat termasuk pejabat publik,” terangnya.
Seperti disebutkan dalam Pasal 4, lanjut Widodo, bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Sedangkan dalam pasal 5, menyatakan bahwa Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, Pers wajib melayani Hak Jawab dan Pers wajib melayani Hak Tolak.
Terakhir, kata Widodo, dalam Pasal 6 dinyatakan bahwa Pers dalam melaksanakan perannya harus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan
Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
“Jadi dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Widodo juga menjelaskan dalam Pasal 18 yang mengatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan