Polemik Pengelolaan Museum Meruncing

Polemik Pengelolaan Museum Meruncing
Ketua Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) R Mochamad Alex saat ditemui Sumeks, belum lama ini. (Foto: Adhi S/SUMEKS)
0 Komentar

YPS Kecewa Tak Diajak Komunikasi
YNWPS: Renovasi Tak Merusak Kontruksi Cagar Budaya

SUMEKS, Kota – Pihak Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) masih mencurahkan amarahnya, terkait peletakan batu pertama renovasi museum Prabu Geusan Ulun yang dilakukan sekitar dua pekan lalu.

Padahal, sudah jelas dalam akta Surat Perdamaian di tahun 1955 wakaf Pangeran Sumedang termasuk museum sebenarnya dikelola YPS tanpa batas waktu. Seperti disampaikan Ketua YPS R Mochamad Alex kepada Sumeks, belum lama ini.

Baca Juga:YNWPS : Jangan Khianati Nilai Luhur Ikrar Wakaf Pangeran SoeriaatmadjaYNWPS: Pendirian Kafe Solusi Ramaikan Kunjungan

“Sudah jelas tercantum di surat perdamaian tahun 1955 bahwa semua wakaf aset (salah satunya museum), dikelola oleh YPS tanpa batas waktu,” tegas Alex.

Alex pun menyesalkan peletakan batu pertama renovasi museum yang diresmikan sama Bupati dan pihak ketiga The Lodge karena tidak melibatkan YPS, RWS dan pihak lainnya.

“Harusnya diundang RWS dan YPS dan kewargian yang lainya. Kemudian, diberi penjelasan agar tidak gagal paham dan izinnya juga diperlihatkan,” tuturnya.

Ditegaskan, pihak YPS akan dengan teguh memasang baliho penolakan renovasi museum yang dianggap komersil, walau sudah diturunkan akan tetap dipasangkan kembali.

“Itu sebagai bukti bahwa semua tanah wakaf se-Sumedang semua pengelolanya YPS. Komplit fakta dan tercantum di surat perdamaian 1955,” tegasnya.

Alex mengakui hak yang harus dikelola YPS ini diserobot pihak keraton atau YNWPS (museum dan tanah wakaf Pangeran Sumedang-red).

“Jelas di sana ada penyerobotan. YPS harusnya sebagai pengelola yang kini diserobot YNWPS, di google juga jelas bahwa museum dikelola YPS, https://id.m.wikipedia.org/wiki/Museum_Prabu_Geusan_Ulun,” ujarnya.

Baca Juga:Pembukuan Tak Benar, Rp 36 Juta MelayangPermintaan Telur Meningkat, Harga Masih Murah

Walau dilihat, sejak dulu Pangeran Aria Suriaatmaja tahun 1912 pernah menandatangani terkait akta wakaf merupakan tanggung jawab bupati semasanya, juga diakui Alex dikelola YPS juga.

“Kembali ke surat perdamaian 1955 bahwa tanah wakaf itu dikelola YPS, diketahui Bupati sekarang juga Dony Ahmad Munir. Kakeknya yakni KH Satibi tercantum sebagai saksi di surat tersebut,”  tuturnya.

Terakhir, Alex menegaskan kembali kapan wakaf dan asetnya milik YPS bisa diserobot YNWPS, Pengadilan mana, tangan bulan dan tahun berapa? (mg2)

0 Komentar