Raperda LP2B Lindungi Lahan Masyarakat

Raperda LP2B Lindungi Lahan Masyarakat
Dadang Sopian Syauri ST, anggota pansus Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan LP2B (ISTIMEWA)
0 Komentar

SUMEDANG.JABAREKSPRES.COM – Anggota Pansus Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) DPRD Kabupaten Sumedang Dadang Sopian Syauri ST mengatakan, saat ini DPRD Sumedang sedang membahas Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurutnya, Raperda Perlindungan LP2B adalah perlindungan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten, guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

“Raperda ini didasari karena pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan yang maha esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara RI tahun 1945,” kata Dadang kepada Sumeks, Kamis (23/12).

Baca Juga:Banjir Bandang Terjang JatinangorVideo Viral Satu Keluarga Menyelamatkan Diri Diatas Genteng, Banjir Terjadi di Cilenyi Wetan

Dikatakan, Raperda ini melindungi lahan yang alih fungsi dengan mengatur kecukupan lahan cadangan pertanian sebagai pengganti lahan LP2B yang dialihfungsikan.

“Selain itu, sebagai tanggungjawab pemda terkait perlakuan LP2B diberikan keringanan PBB bagi petani pemilik, petani penggarap,” terangnya.

Dijelaskan, dalam kegiatan perlindungan LP2B ini akan dibentuk tim yang diatur oleh pemda meliputi lintas sektoral SKPD. Karena, proses perlindungan ini mencakup semua bidang dan urusan.

“Dalam raperda ini juga diatur kewajiban penerima insentif, pertama memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya, kedua mencegah kerusakan lahan dan ketiga memelihara kelestarian lingkungan. Apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka insentif yang diberikan akan dicabut,” jelasnya.

Seperti diketahui, kata dia, kondisi lahan pertanian di Sumedang semakin berkurang, banyak lahan pertanian yang beralih fungsi. Selain terpakai oleh proyek strategis nasional, juga banyak beralih fungsi menjadi hunian, baik yang dibangun oleh sendiri juga oleh pengembang perumahan, tentu ini sangat mengkhawatirkan.

“Oleh karena itu, perlu aturan yang melindungi lahan pertanian. Inilah salah satu tujuan dibahasnya Raperda LP2B,” tukasnya. (atp)

0 Komentar