Abai Aplikasi PeduliLindungi, Izin Usaha Terancam Dicabut

Abai Aplikasi PeduliLindungi, Izin Usaha Terancam Dicabut
Petugas Satpol PP dibantu TNI/Polri turut memantau penerapan aplikasi PeduliLindungi di salah satu pusat perbelanjaan, kemarin. (Adhi Septiahadi/ SUMEKS)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang terus gencarkan sosialisasi protokol kesehata di hari libur Natal dan tahun baru.

Salah satunya, mewajibkan pusat pembelanjaan yakni mall menerapkan aplikasi PeduliLindungi, untuk terhindar dari penyebaran virus covid.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Yan Mahal Rizzal mengatakan, Tim Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan (Gakumlin) Satuan Tugas Penanganan Covid-19, akan bersikap tegas, terutama di mall.

Baca Juga:Dendy Cholid Sukses Gelar Konser Tunggal PerdanaHarga Minyak dan Telur Semakin Meroket

“Untuk memastikan semua pusat perbelanjaan memasang aplikasi PeduliLindungi, kami terus melakukan patroli. Sekaligus pengecekan aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya kepada Sumeks.

Rizzal menegaskan, bila terdapat pusat perbelanjaan yang tidak menerapkan itu, maka Tim Gakumlin Satgas Covid-19 Sumedang akan menindaknya secara tegas.

“Hal itu sesuai instruksi Mendagri dan SE Bupati, penegakan hukum berupa pencabutan sementara atau tetap, terhadap izin operasional tempat usaha, akan kami terapkan,” sambungnya.

Dengan adanya aplikasi PeduliLindungi, Rizzal berharap tidak terjadi peningkatan kasus positif Covid-19, selama libur Nataru di wilayah Sumedang. (asg)

0 Komentar