Diduga Belum Kantongi Izin, Banner Iklan Dipasangi Stiker

Diduga Belum Kantongi Izin, Banner Iklan Dipasangi Stiker
Papan iklan yang tertancap di wilayah Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, dengan stiker perizinan daerah Kabupaten Bandung (ENGKOS KOSWARA/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, CIMANGGUNG – Banner iklan yang tertancap di wilayah Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, dengan stiker perizinan daerah Kabupaten Bandung diduga lakukan pemasangan iklan melalui fendor tanpa izin wilayah setempat.

Perusahaan rokok itu bernama PT Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam Tbk, papan iklan terpasang di dua titik. Pertama di dekat Perumahan Duta Family dan kedua di dekat SPBU Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Dua titik area terpasangnya papan iklan tersebut merupakan perbatasan antara Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.

Baca Juga:Disdik Pastikan Tidak Ada Penjualan LKS di SumedangDesa Sindanggalih Bersama MUI Gelar Khitanan Masal

Diduga fendor iklan dari pihak Gudang Garam memasang papan belum berizin kepada wilayah Kabupaten Sumedang.

Anggota Satpol PP Cimanggung, Ikhsan Hakim mengatakan, area tersebut merupakan wilayah Kabupaten Sumedang.

“Di sana masih wilayah Sumedang. Masuknya Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang,” kata Ikhsan di Kantor Kecamatan Cimanggung, Senin (28/2).

Dijelaskannya, dirinya sudah berkomunikasi dengan fendor yang memasang iklan produk dari PT Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam Tbk.

“Saya dapat nomor teleponnya, kemudian coba berkomunikasi. Kita juga sudah lakukan pertemuan tadi membahas iklan yang dipasang di wilayah Sumedang,” paparnya.

Terkait hal itu, dirinya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Sumedang jika papan iklan tidak dilepas oleh fendor.

Fendor Iklan Produk PT Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam Tbk, Deni Faturohman saat dikonfirmasi, sudah sejak lama dirinya memasang iklan selalu disertai dengan perizinan wilayah setempat.

Baca Juga:Turunkan Angka Kemiskinan, Bapppeda Sumedang Andalkan Program UnggulanHarga Gas LPG 3 Kg Melesat Dari HET

Ia mengaku, pada sekiranya satu bulan ke belakang, dirinya melakukan pemasangan iklan di area tersebut dinilai aman dan lancar.

“Jujur bulan kemarin juga pemasangan di sana aman-aman saja pakai stiker (perizinan) Kabupaten Bandung,” pungkas Deni.

Dalam pemaparannya, Deni menuturkan, dirinya baru mengetahui bahwa area tersebut bukan wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung melainkan Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Deni pun menjelaskan, sebagai bentuk tanggungjawab, pihaknya akan melakukan pencabutan papan iklan yang tertancap kokoh di wilayah Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

“Walaupun sudah ada ijin tetaapi perizinannya bukan dari Sumedang melainkan dari Kabupaten Bandung,” ungkapnya.

0 Komentar