3059 Botol Miras Dilindas Stum, Antisipasi Peredaran Minuman Keras

3059 Botol Miras Dilindas Stum, Antisipasi Peredaran Minuman Keras
Ribuan botol miras dilindas oleh stum di Mako Polres Sumedang (KEGGA KEGGYAN /SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Menjelang bulan suci Ramadan, Polres Sumedang memusnahkan barang bukti minuman keras. Sebanyak 3.059 botol miras berbagai merk dan 43 liter tuak dari hasil operasi cipta kondisi dilindas stum.

Pejabat Forkopimda mulai dari Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, Ketua DPRD Irwansyah Putra, Kapolres AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumedang Inal Sainal Saiful, tokoh MUI Kabupaten Sumedang Zaenal Alimin, perwakilan Organisasi Kemasyarakatan dan pihak terkait lainnya hadir di Mako Polres Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan, miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi cipta kondisi sejak 20 sampai 31 Maret 2022.

Baca Juga:Warga Mengantri Ikuti Pengobatan AlternatifKue Sus Rumahan, Miliki Ciri Khas Sendiri

“Diharapkan dapat menekan potensi munculnya gangguan Kamtibmas di Sumedang. Berbagai fakta menunjukan bahwa miras adalah awal dari munculnya perbuatan pidana lainnya,” ucap Eko.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan mengajak seluruh instansi pemerintah maupun semua elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam menekan peredaran minuman keras di Kabupaten Sumedang.

“Apabila ada informasi tentang tempat-tempat penyimpanan dan jual beli miras, obat-obatan terlarang segera laporkan kepada Polres Sumedang melalui,” singkat Erwan. (kga)

0 Komentar