Peternak Khawatir Tak Bisa Jual Hewan Ternak, Kehilangan Momen Penjualan di Idul Adha

Peternak Khawatir Tak Bisa Jual Hewan Ternak, Kehilangan Momen Penjualan di Idul Adha
Seorang petugas kesehatan ternak saat memeriksa kesehatan hewan ternak di Kecamatan Jatinunggal, kemarin (HERI PURNAMA/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, JATINUNGGAL– Karena sempat ada gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi di Kecamatan Jatinunggal, untuk penjualan sapi ke luar daerah perlu ada surat keterangan dari dokter hewan.

Sekretaris Desa Sukamanah, Aman menyebutkan, wabah yang menimpa ternak sapi merupakan benturan bagi masyarakat desa tersebut. Pasalnya, sebagian besar warga di wilayah tersebut menjadikan ternak sapi sebagai andalan penopang perekonomiannya.

Apalagi saat ini Idul Adha, jelas dia, momen yang di tunggu-tunggu oleh petani untuk menjual ternaknya dengan harga tinggi.

Baca Juga:Fapet Unpad Dorong Sumedang Jadi Sentra Ternak PuyuhRidwan Kamil Kumandangakan Azan Terakhir di Tepi Sungai Aare, Ikhlas Apapun Takdir Eril

“Untuk saat ini penjualan ternak harus ada surat pengantar dari dokter hewan. Pada situasi musim penyakit pada ternak seperti saat ini, saya sangat menghawatirkan adanya penurunan permintaan yang berdampak kepada rendahnya nilai jual,” kata Aman kepada Sumeks, Kamis (2/6).

Menurutnya, situasi seperti ini juga menurunkan semangat peternak yang menggeluti usahanya selama ini. Padahal beternak cukup bisa diandalkan untuk penghasilan jangka panjangnya.

“Saya merasakan adanya penurunan semangat pada petani, dengan kondisi seperti saat ini,” katanya.

Terpisah, Kepala UPT Peternakan dan Perikanan wilayah Jatinunggal Ir Leti Nuryati menyebutkan, terkait indikasi adanya satu ekor sapi yang terserang PMK, berdasarkan gejalanya, saat ini sudah kembali normal. Dan, bisa diyakinkan hewan tersebut sembuh.

Namun, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pemantauan terhadap ternak. Terutama, di bandar-bandar besar yang banyak menampung sapi.

“Kita sudah lakukan survey ke lapangan, sampai saat ini kita masih nyatakan aman,” tegasnya.

Dia menerangkan terkait dengan surat keterangan dokter hewan dengan istilah, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Surat itu harus diberikan oleh dokter hewan yang berwenang ditunjuk dari Dinas. Surat tersebut diperlukan guna memastikan bahwa ternak itu sehat.

Baca Juga:Setelah 10 Tahun Tercipta, ‘Kusadari Kurasa’ Akhirnya DirilisHari Orang Tua, Momen Mengingat Jasa Ortu

Namun, saat petani menjualnya ke bandar lokal atau bandar yang ada di wilayah itu sendiri tidak mesti harus ada surat keterangan dari dokter hewan. Sebab, kalau ternaknya sakit pasti bandar juga tidak berani membelinya.

“Sebenarnya sapi yang ada di Jatinunggal masih aman, justru yang harus diawasi itu sapi dari luar,” katanya. (eri)

0 Komentar