Bupati Sumedang Kaji Sanksi untuk Dua Kepala Desa

Bupati Sumedang Kaji Sanksi untuk Dua Kepala Desa
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat ditemui Sumeks di kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Sumedang, kemarin (ist)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Menyikapi aksi unjuk rasa warga Desa Cikareo Selatan Kecamatan Wado yang menginginkan Tika Latikah mundur dari jabatan kepala desa, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir angkat bicara.

Kata bupati, masalah foto adegan mesra yang berujung penyegelan kantor desa itu, sedang dalam tahap pendalaman.

“Kita masih dalami, ada aturan perundang-undangan yang harus jadi panduan, tapi ada juga kondisi masyarakat  yang harus jadi masukan. Itu yang sedang kami dalami di pemerintah daerah,” kata bupati di kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Sumedang, Senin (6/6).

Baca Juga:Cegah Kerusuhan di Desa Cikareo Selatan, Kapolres Turun Tangan Temui MassaDampak Pembangunan Tol, Jalan Desa Dialiri Air Deras

Saat ini, tutur bupati, Pemda Sumedang meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta pihak Kecamatan Wado menampung aspirasi masyarakat Desa Cikareo Selatan, sebagai dasar untuk mengambil keputusan.

“Memang harus bisa membuat sebuah keputusan yang adil tentunya, antara bagaimana keadaan di lapangan dengan perundang-undangan itu sendiri,” tuturnya.

Bahkan, soal ancaman warga yang tak akan membukakan segel selama bupati belum memberhentikan kepala desa, bupati menjawab normatif.

“Saya kan bekerja dalam panduan peraturan, enggak bisa bupati bekerja (memutuskan-red) tanpa dasar hukum. Semuanya harus dikanalisasi dalam saluran yang ada,” katanya.

Disinggung soal warga tak puas dengan sikap bupati yang hanya memberi teguran lisan kepada kedua oknum Kades, bupati menyatakan belum menjatuhkan sanksi kepada siapa pun.

“Sebetulnya belum ada keputusan bupati untuk itu. Karena, kita masih  mendalami dan itu baru hanya PMD memberikan sebuah teguran sebagai langkah awal untuk memberikan putusan,” katanya.

Senada diungkapkan Anggota Komisi l DPRD Sumedang, Dudi Supardi.

Menurutnya, apa yang  dilakukan Pemerintah Daerah soal teguran, memang merupakan sebuah prosedur pemerintah, yakni memberikan Surat Peringatan (SP) 1,  SP 2 dan SP 3 kepada yang bersangkutan.

Baca Juga:Kecelakaan Fuso Hantam Mobil Box dan Motor Karena Rem BlongPT Duta Family Trieutama Diduga Belum Miliki Izin Pemanfaatan Air Tanah

“Tetapi jika masyarakat mendesak lewat BPD, kemudian BPD melakukan rapat, lalu keputusannya adalah permohonan pemberhentian oleh BPD, pasti ditanggapi oleh Pemda nya adalah pemberhentian,” paparnya.

Intinya, bupati bisa memberhentikan kepala desa atas usulan masyarakat melalui BPD,  yang disampaikan ke Camat. (red)

0 Komentar