PT Duta Family Trieutama Diduga Belum Miliki Izin Pemanfaatan Air Tanah

PT Duta Family Trieutama Diduga Belum Miliki Izin Pemanfaatan Air Tanah
PT Duta Family Trieutama Diduga Belum Miliki Izin Pemanfaatan Air Tanah (ist)
0 Komentar

sumedangekspres, – Pengambilan air tanah yang dilakukan PT Duta Family masih menjadi polemic. Sebab, berdasarkan informasi, pemanfaatan air tanah yang dilakukan oleh perusahaan harus memiliki izin dari dinas terkait.

Ketua Forum Cimanggung Bersatu Dindin Diansyah mengatakan, pengambilan mata air di sejumlah daerah di kawasan Cimanggung oleh Duta Family sudah lama dilakukan.

Diduga persahaan property itu, untuk tujuan komersial dengan menjualnya Kembali kepada perusahaan-perusaan besar.

Baca Juga:Komitmen Kuat, 65% Portofolio Kredit BRI Implementasikan Prinsip ESGTersebar Info Foto Terakhir Eril ketika Terseret Arus, Ini Penjelasan Atalia

‘’Dugaannya PT Duta Family menggunakan air tersebut untuk komersial. Mereka menjual air tersebut ke perusahaan besar bahkan hingga Rancaekek dengan harga amat tinggi,’’kata Dindin dalam keterngannya, Senin, (6/6).

Dia mengatakan, akibat pengambilan air yang dilakukan Duta Family kini kondisi air baku semakin menepis dan sangan merugikan warga.

PEnjualan air kepada perusahaan-perusahaan ini diperoleh berdasarkan informasi dari masyarakat. Hal ini jelas menyalahi aturan.

‘’Forum Cimanggung Bersatu siap melakukan penelusuran, Kami menampung dan menginvestigasi laporan masyarakat, akan melihat secara langsung,’’kata Dindin.

Pihaknya akan menayakan langsung kepada pihak Kecamatan terkait perizinan pemanfaatan air tanah itu. Pihaknya juga banyak menerima keluhan dari warga.

Dindin mengungkapkan, terkait perizinan pemanfaatan air tanah, tersebut, harus menempuh prosedur perizinan di antaranya izin lingkungan, pemerintah daerah. Termasuk izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Termasuk juga, izin pemanfaatan sungai untuk jalur pipa.

Untuk itulah Forum Cimanggung Bersatu berharap, Pemerintah mengevaluasi aktivitas perusahaan dalam pemanfaatan mata air di Cimanggung.

Baca Juga:6 Penyebab Anak Sering Begadang yang Harus Hati-hati7 Manfaat Buah Naga Untuk Kesehatan

Untuk itu, jika benar ini terjadi pelanggaran, maka izin operasional perusahaan harus dihentikan dulu sampai semuanya selesai.

“Kalau ada pelanggaran penyalahgunaan izin yaitu Tindak Pidana Tertentu, maka sesuai Pasal 95 ayat 3 B dan C. Maka pemerintah harus tegas dan mengambil tindakan. Misalnya, minimal diberhentikan dulu sebelum nantinya sudah ada keputusan. Kalau bahasa hukumnya, berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah warga memang melaporkan kepada Forum Cimanggung Bersatu mengenai aktivitas pengambilan air di mata air oleh PT Duta Family Trieutama yang diduga tidak berizin.

Mata Air itu berada di kawasan Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

0 Komentar