sumedangekspres – Bupati Garut, Rudy Gunawan menghadiri Rapat Kerja Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kata Akhir Fraksi dan Keputusan DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (24/6/2022).
Dalam sambutannya dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Garut, Bupati Garut menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah pusat belum menyerahkan aset Situ Bagendit kepada Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut. Rudy mengatakan, pengelolaan tanah milik Pemkab Garut terdapat 120 hektar lebih, namun terkait kegiatan sebelumnya asetnya belum diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Karena hibahnya lebih daripada 50 miliar (rupiah) wajib mendapatkan persetujuan Presiden, sampai hari ini kami hanya menerima surat dari Kementerian PUPR (untuk) penggunaan sementara,” ucapnya.
Baca Juga:Cheng Yu Pilihan: Owner Gading Murni Group Aruwan Soenardi, Bu Huan Ren Zhi Bu Ji ZhiBus Rombongan SDN Sayang dari Sumedang Masuk Jurang di Tasikmalaya, 4 Orang Meninggal
Ia menuturkan, penyerahan aset Situ Bagendit akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Maka, imbuh Rudy, Situ Bagendit saat ini belum tercatat sebagai aset Pemdakab Garut karena masih menunggu konfirmasi dari pemerintah pusat.
Terkait pengelolaannya, Rudy memaparkan saat ini pihaknya hanya mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Milik Daerah atau Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Nah tentu kami akan berkirim surat kepada DPRD, karena sekarang ini setiap hari ada saja yang audiensi kepada DPRD mengenai pengelolaan Situ Bagendit, jadi kita akan menyampaikan dulu surat,” ucapnya.
Setelah mengirimkan surat kepada DPRD, imbuh Rudy, pihaknya akan melakukan diskusi langsung dengan DPRD terkait langkah-langkah yang akan dilakukan setelah Situ Bagendit diserahkan ke pemerintah daerah.
“Siapa tahu barang itu nanti baru tahun depan diserahkan kepada kita, kita tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur hal yang berhubungan dengan Bagendit, kecuali sekarang ini hanya selembar surat dari Kementerian PUPR,” imbuhnya.
Terakhir, Rudy mengatakan pihaknya akan terus melakukan langkah konkret untuk bisa menyelesaikan permasalahan terkait pengelolaan Situ Bagendit. Ia menuturkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terkait Situ Bagendit yang berpotensi memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 5 miliar pertahun.