Perjalanan Kasus R Kelly, Penyanyi R&B yang Divonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Perjalanan Kasus R Kelly, Penyanyi R&B yang Divonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual
0 Komentar

30 Mei 2019: Kelly didakwa untuk kedua kalinya di Illinois atas tuduhan penyerangan dan pelecehan seksual baru

6 Juni 2019: Kelly mengaku tidak bersalah atas tuduhan baru

12 Juli 2019: Jaksa federal membuka dakwaan baru terhadap Kelly di Illinois dan New York

16 Juli 2019: Kelly mengaku tidak bersalah atas tuduhan federal Illinois; hakim memerintahkan dia ditahan

Baca Juga:Wagub DKI Janjikan Akses Lowongan untuk Ribuan Karyawan Holywings Terancam PHKDitemukan Mayat Pria di Pelintasan Rel Cibitung, Diduga Ia Tabrakkan Diri ke Kereta Api

2 Agustus 2019: Kelly mengaku tidak bersalah atas tuduhan federal New York; hakim menolak jaminannya

5 Agustus 2019: Jaksa di Hennepin County, Minn. mengajukan dua tuntutan pidana terhadap Kelly

25 November 2019: Kekasihnya, Joycelyn Savage, menuduhnya melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik serta dua aborsi paksa

5 Desember 2019: Jaksa New York mendakwa Kelly dengan menyuap seorang pejabat untuk membuat KTP palsu untuk Aaliyah yang berusia 15 tahun sebelum pernikahan mereka tahun 1994

18 Agustus 2021: Persidangan Kelly di pengadilan federal New York dimulai

27 September 2021: Kelly dinyatakan bersalah atas eksploitasi seksual terhadap seorang anak, penyuapan, pemerasan, dan perdagangan seksual

29 Juni 2022: R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara. (Pkl2/Nina)

Sumber: ttps://m.tribunnews.com

 

0 Komentar