BPJAMSOSTEK Berikan Santunan Ahli Waris Alm KH Endang Hamzah

BPJAMSOSTEK Berikan Santunan Ahli Waris Alm KH Endang Hamzah
0 Komentar

sumedangeskpres – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK berikan santunan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris KH Endang Hamzah.

KH Endang Hamzah merupakan salah satu Dewan Hakim Qiroat Murottal Sab’ah pada ajang MTQ Ke-37 tingkat Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Sumedang.

KH Endang Hamzah meninggal dunia saat menjalankan tugas sebagai Dewan Hakim Qiroat Murottal Sab’ah pada ajang MTQ Ke-37 tingkat Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:Pembalap Mario Aji Apresiasi Menko Airlangga, Harapkan Keberlanjutan Dukungan PemerintahKomitmen Dukung Anak Muda Berwirausaha, Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan Skema Pembiayaan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berikan santunan dari BPJAMSOSTEK tersebut secara langsung kepada ahli waris saat penutupan MTQ Ke-37 tingkat Provinsi Jawa Barat di kawasan Induk Pusat Pemerintahan Kabupaten Sumedang, Sabtu (25/6) malam.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sumedang Dessy Sriningsih, menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya bapak KH Endang Hamzah.

“Dengan adanya penyerahan santunan ini membuktikan bahwa negara hadir di tengah masyarakat yang mengalami musibah. Dan ini sangat bermanfaat untuk para keluarga yang ditinggalkan,” ujar Dessy melalui laporan tertulisnya, Senin (4/7).

Ditegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan itu sangat penting dan menjadi fokus bagi seluruh masyarakat pekerja.

Dia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Sumedang yang telah mendaftarkan seluruh peserta dan dewan hakim pada kegiatan MTQ ke -37 Tingkat Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan di Kabupaten SUmedang.

“BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden. Dimana, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dengan Perlindungan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” pungkasnya. (rls)

atau BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris KH Endang Hamzah.

Baca Juga:Kelapa Parut Pangandaran Perlahan MenduniaExportir Milenial Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jabar

Alm KH Endang Hamzah merupakan salah satu Dewan Hakim Qiroat Murottal Sab’ah pada ajang MTQ Ke-37 tingkat Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Sumedang.

Alm KH Endang Hamzah meninggal dunia saat menjalankan tugas sebagai Dewan Hakim Qiroat Murottal Sab’ah pada ajang MTQ Ke-37 tingkat Provinsi Jawa Barat.

0 Komentar