sumedangekspres – Sepasang Kekasih terancam hukuman seumur hidup karena melakukan aborsi bayi yang mengenakan pasal 34p KHUP tentang pembunuhan berencana di Bengkulu.
Satreskrim polres Bengkulu memerangkap sepasang kekasih berinisal WE serta TS yang aborsi bayi tersebut dan hukuman 20 tahun penjara sampai hukuman penjara seumur hidup.
Ditemukan beberapa bukti yang kuat bahwa sepasang kekasih tersebut berupaya melaksanakan pembunuhan yang berniat terdapat bayi hasil aborsi.
Baca Juga:5 Tips Simpan Daging Kurban Agar Awet 4 Bulan: Dicuci Atau Tidak?Teks Khutbah Idul Adha 2022: Hikmah Dari Sejarah Dan Prosesi Idul Adha
Ketika terdakwa We meminta izin kepada pihak rumah sakit untuk buang air kecil (BAK) di tolit, kejadian ini terjadi.
Akan tetapi, saat masih berumur tujuh (7) bulan, ternyata pekalu melahirkan janinnya.
“Sesaat setelah melahirkan, tersangka We menghubungi tersangka TS yang merupakan kekasihnya melalu aplikasi whatsapp.
We menanyakan tentang keadaan bayi tersebut kepada TS,” ujar Ipda Albeth Salomo Sinulaki Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu, selama di tolilet. pada hari kamis (07/07/2022).
Dalam percakapan melalui pesan whatsapp tersebut, TS meminta We untuk membuang bayi tersebut ke dalam kloset, namun tidak muat.
Kemudian TS pun menyarankan untuk memasukkan bayi itu ke dalam plastik dan disembunyikan ke dalam tong sampah namun juga tidak muat karena ukuran bayi yang cukup besar.
“Akhirnya karena tidak bisa disembunyikan, bayi itu pun diletakkan di sudut kamar mandi setelah dicuci terlebih dahulu didalam bak kamar mandi,” tambah Salomo.
Proses tersebut berlangsung cukup lama hingga 30 menit.
Baca Juga:Pengasuh Ponpes Melecehkan 6 Santri di Banyuwangi , Modus Tes Keperawanan, Pelaku Eks Anggota DPRDTerungkap Faktor Penyebab Pria Bunuh Istri dan Anak yang Berumur 3 Tahun Di Kukar
Setelah keluar dari toilet tersangka We pun akhirnya memberitahukan kepada petugas rumah sakit bahwa dirinya telah melahirkan.
“Dengan adanya bukti chat di aplikasi Whatsapp tersebut, semakin menguatkan kita menyangkakan keduanya telah melakukan pembunuhan berencana dengan hukuman kurungan 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” ungkap Salomo
Tersangka We yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh pihak Polres Bengkulu mempertimbangkan kondisi kesehatan We yang belum membaik namun saat ini telah kita lakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Bengkulu.
“We sempat kita tunda penahanannya karena masih dirawat di RS Bhayangkara, namun setelah itu kita lakukan penahanan di Mapolres Bengkulu dengan pengawasan dokter karena kondisinya yang belum stabil, namun sudah dia hari ini sudah tidak dilakukan pengawasan oleh dokter,” ujar Salomo. ( Pkl2/Nina)